INDORAYA – Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah (Jateng), terus melakukan pengembangan penyidikan dugaan jaringan sabu-sabu setelah menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Kedua pelaku ditangkap pada tanggal 23 Agustus 2023 tersebut berinisial Mi (29) asal Cilegon, Banten dan MR (27) asal Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati,” kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto di Kudus, Jumat (25/08/2023).
Kapolres mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari penangkapan pelaku berinisial Mi yang berdomisili di Kecamatan Jekulo di area SPBU Jalan Lingkar Timur Kecamatan Jati.
Dari hasil penggeledahan terhadap MI, ditemukan sebuah paket klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu, serta mengamankan barang bukti 1 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit gawai.
“Barang bukti sabu-sabu ditemukan di dalam saku celana depan dan alat timbangan digital yang ditaruh di dasbor motor pelaku,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan, lanjut Kapolres, MI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial MR (27).
“Ternyata keduanya merupakan satu jaringan yang mendapatkan barang haram tersebut,” ujarnya.
Setelah pengembangan penyidikan, akhirnya MR yang beralamat di Kecamatan Sukolilo, Pati, diamankan di rumahnya pada hari yang sama. Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dan 1 unit telepon.
Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap pelaku lain yang berhubungan dengan kedua tersangka tersebut.
Atas perbuatannya itu, pelaku MI dan MR diancam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.