INDORAYA – Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo mengatakan bahwa pihaknya mengimbau seluruh warga agar tidak mengendarai sepeda motor dengan knalpot yang tidak standar (brong). Hal itu, mengganggu ketenangan lingkungan karena membuat kebisingan.
“Warga banyak yang protes terkait keberadaan sepeda motor dengan knalpot brong karena suaranya yang bising sangat mengganggu,” katanya, di Kudus, Jumat (5/5/23).
Sebelumnya, Satlantas Polres Kudus pernah melakukan razia kendaraan berknalpot brong. Ivan mengatakan, operasi itu masih banyak menjaring motor dengan knalpot tidak standar masih banyak digunakan pengendara. Demikian Satlantas Polres Kudus operasi lalu lintas.
“Terlebih banyak masyarakat yang menyampaikan pengaduan melalui ‘Jumat Curhat’, sehingga langsung kami respons dengan melakukan operasi di jalan,” ucap dia.
Pada operasi razia selanjutnya, Polres Kudus menindak beberapa pengendara yang melakukan pelanggaran, mulai dari tidak memakai helm, melawan arus hingga memakai knalpot brong yang jumlahnya cukup banyak.
Adannya kegiatan itu, Ivan turut berharap lalu lintas akan semakin nyaman dan tenang. Hal itu, juga diharapkan mampu mengurangi angka kecelakaan yang mungkin terjadi karena knalpot brong.
Selain melakukan razia, Ivan membeberkan upaya lain untuk mencegah adanya pengguna knalpot brong. Antara lain, melakukan sosialisasi dan edukasi ke beberapa sekolah, serta melalui banner, serta melakukan kunjungan ke komunitas motor, bengkel, hingga toko otomotif.
Adapun aturan terkait dilarangnya pengendara motor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan, tertuang dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.