Ad imageAd image

Polres Kudus Gencar Kampanyekan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 34 Views
1 Min Read
Ilustrasi polisi menjaring pengguna knalpot brong. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, gencar mengampanyekan larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat lewat pemasangan spanduk di berbagai lokasi wilayah ini.

“Pemasangan spanduk ini sebagai upaya pencegahan penggunaan knalpot oleh masyarakat selain penindakan di lapangan. Hal ini guna mewujudkan Kudus zero knalpot brong,” kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto di Kudus, Selasa (16/1/24).

Dydit menilai bahwa seluruh pihak, termasuk elemen masyarakat perlu menciptakan ketertiban berlalu lintas. Menurutnya, penggunaan knalpot brong merupakan salah satu aspek yang harus diatur dengan tegas demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Selain pemasangan spanduk, Dydit juga mengaku pihaknya mengedukasi masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Dia berharap adanya kegiatan itu, setidaknya lingkungan di daerah ini menjadi kondusif dan nyaman bagi seluruh masyarakat, terutama mendekati kampanye terbuka.

“Tentunya tanpa adanya knalpot brong dapat mengurangi kebisingan dan potensi gangguan terhadap lingkungan sekitar,” tuturnya.

Dia menambahkan, Polres Kudus juga aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk mengajak pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong. Hal itu, kata dia, karena berdasarkan data, penggunaan motor yang menggunakan knalpot brong didominasi kalangan remaja.

Diketahui, hasil operasi knalpot brong selama awal Januari 2024, pihaknya menjaring sebanyak 546 kendaraan. Jumlah itu tentu bisa bertambah karena operasi bakal terus dilanjutkan.

Share This Article
Leave a comment