INDORAYA – Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami laporan dugaan penggelapan mobil Honda Mobilio yang dilayangkan oleh bos rental mobil berinisial BH.
Nahas, BH meninggal dunia saat berupaya membawa mobil rental miliknya yang diduga digelapkan di wilayah Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).
“(Laporan dugaan penggelapan), bukan pencurian, kita masih menangani perkaranya, kita akan usut hingga tuntas,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).
Sebagai tindak lanjut, kata Armunanto, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polresta Pati untuk mengecek terkait keberadaan mobil sewaan yang diduga digelapkan tersebut.
“Kita sedang cek ke Pati, kita cek dulu ya mobilnya,” ucap Armunanto.
Sebelumnya, Armunanto membenarkan pihaknya menerima laporan dari bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH yang tewas karena dikeroyok di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah terkait dugaan pengelapan.
Korban melaporkan soal mobil miliknya jenis Honda Mobilio yang dibawa kabur oleh penyewa. Laporan dibuat pada Februari 2024.
“Betul (ada laporan itu), kita sudah melakukan rangkaian penyelidikan,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (10/6).
Kendati demikian, Armunanto tak mengungkapkan soal sosok penyewa yang dilaporkan oleh pelapor. Termasuk, soal sejak kapan mobil itu disewa dan akhirnya dianggap hilang.
Armunanto hanya menyampaikan mobil Honda Mobilio itu disewa secara bulanan oleh penyewa. Namun, ia tak menyebut soal durasi masa sewa mobil tersebut.
“(Dalam laporan) menyebut nama terlapor, penyewa, mobil disewa secara bulanan,” ujarnya.
Di sisi lain, Polresta Pati telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil tersebut.
Para tersangka tersebut yakni EN (51), BC (37), serta AG (35). Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.