Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur di Sragen

Redaksi Indoraya
618 Views
2 Min Read
Ilustrasi Sindikat Perdagangan Orang. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Polres Sragen berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) dengan korban seorang anak di bawah umur di Dukuh Gunungsari, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi di sekitar kawasan wisata Gunung Kemukus.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan penyamaran di warung milik warga setempat yang diduga berperan sebagai mucikari Sri Haryani (50),” katanya, pada Rabu (12/3/2025).

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi tersebut. “Setelah dipastikan kebenarannya, kami mendapati bahwa benar telah terjadi praktik perdagangan orang dengan korban seorang anak di bawah umur,” tambah Kapolres.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa korban adalah seorang remaja berinisial NA alias Vio (15), yang berasal dari Kabupaten Boyolali. Dalam praktiknya, pelaku menawarkan korban kepada pelanggan dan menerima imbalan atas jasa tersebut.

“Dari lokasi, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250.000 dan dua alat kontrasepsi,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, Sri Haryani dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kapolres Sragen menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas TPPO di wilayah Sragen.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang,” katanya.

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.

Share This Article