INDORAYA – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap 9 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak melakukan perjalanan ilegal ke Serbia. Para polisi mengungkap bahwa para korban diminta membayar sejumlah uang antara Rp 60-75 juta agar bisa bekerja di sana.
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung, menjelaskan mereka dijanjikan pekerjaan di pabrik kayu atau mebel dengan gaji sekitar Rp 7-20 juta per bulan.
“Para 9 CPMI dijanjikan gaji sebesar Rp 7-20 juta per bulan oleh saudara J untuk bekerja di pabrik kayu atau mebel atau furniture yang berada di Serbia,” ujarnya.
Menurut Kompol Z Reza Pahlevi, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, para korban mengenal tersangka ketika sedang mengurus visa. Salah satu tersangka bahkan berperan sebagai petugas yang melayani pembuatan visa. Para tersangka meminta uang kepada korban dengan janji pekerjaan di Serbia.
Para tersangka mengaku telah mengirimkan PMI ilegal ke Serbia sebelumnya, namun pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk imigrasi, BP3MI, dan Kemenlu.
“Sindikat ini telah berhasil memberangkatkan korban lainnya yang saat ini masih dalam pendataan kami. Kami juga bakal koordinasi dengan stakeholder terkait baik imigrasi, BP3MI juga tidak menutup kemungkinan kami akan koordinasi dengan teman-teman atau kolega yang ada di Kemenlu,” jelas Reza.