INDORAYA – Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut untuk Sinode Gereja Masehi Injil Minahasa (GMIM) yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp8,9 miliar.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat orang dari pihak Pemprov Sulut dan satu orang dari Sinode GMIM. “Saat ini, kasus ini masih dalam penyidikan, dan Polda Sulut telah menetapkan JRK, AGK, FK, SK, dan HA sebagai tersangka,” ujar Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, dalam keterangan tertulis pada Selasa (8/4/2025).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat, yang mendorong Polda Sulut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari gelar perkara, ditetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini,” kata Kapolda.
Selama penyidikan, Polda Sulut telah memeriksa 84 saksi, yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulut, Biro Kesra, Tim Anggaran Pemprov, Inspektorat, Sinode GMIM, UKIT, serta saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor.
“Kami juga telah meminta keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi politeknik, dan ahli perhitungan kerugian negara. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp8.967.684.405,” jelasnya.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghargai setiap tanggapan hukum, namun jangan terprovokasi atau terpengaruh. Proses penegakan hukum adalah hal yang terhormat, dan kami menghormati hak asasi manusia serta prinsip praduga tak bersalah,” tambahnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp200 juta.