Ad imageAd image

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi ke Sungai di Jepara

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 909 Views
1 Min Read
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pihaknya telah menangkap SN (18) warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), yang membuang bayi ke aliran sungai.

“Perbuatan pelaku menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya itu, melanggar pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak Dengan Hukuman Penjara 15 tahun,” ujarnya, Rabu (27/03/2024).

Ia mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan temuan jasad bayi di aliran sungai di Desa Nalumsari pada Senin (5/3).

BACA JUGA:   Jelang Pemilu 2024, Anggota Polres Jepara Jalani Tes Kesehatan

Setelah mendapat laporan penemuan jasad bayi di sungai, kemudian petugas Polres Jepara melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada SN yang merupakan warga desa sekitar.

“Pelaku sendiri di hadapan petugas mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya di sungai belakang rumahnya,” ujarnya.

Aksi itu, disebabkan karena malu buah hatinya itu hasil hubungan di luar nikah. Selain itu, pelaku juga takut ketahuan warga sekitar tempat tinggal.

Pelaku melahirkan di dalam kamar di rumahnya. Kemudian bayi berjenis kelamin perempuan itu dibuang ke sungai setelah dibekap selama 2 menit karena menangis terus.

BACA JUGA:   Anggota Polres Jepara Sabet Medali Emas di Porprov Jateng 2023
Share this Article
Leave a comment