Ad imageAd image

Polisi Tangkap Ketua-Anggota Gang San Andreas yang Bacok Suporter Persis Solo

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 30 Views
3 Min Read
Polresta Surakarta menangkap ketiga pelaku pengeroyokan terhadap dua suporter Persis Solo, Jumat (9/8/2024). (Foto: Polresta Surakarta)

INDORAYA – Polresta Surakarta menangkap tiga pelaku pembacokan terhadap dua suporter Persis Solo, yakni berinisial EF (19) dan MAS (15).

Adapun ketiga pelaku berinisial CP (31) dan RRN (19) warga Pucangsawit, Jebres. Serta, AAM (23), yang semuanya warga Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Ketiganya diketahui anggota kelompok remaja atau gangster yang bernama San Andreas. Salah satu pelaku kepada polisi, CD mengaku sebagai ketua gangster tersebut.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan
Saktiadi, menyampaikan ketiganya ditangkap lantaran melakukan tindakan penganiayaan berat. Pasalnya, para pelaku menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka serius sehingga harus dirawat.

Iwan melanjutkan, kejadian pembacokan itu terjadi saat suporter mengawal bus Persis Solo, setelah laga Piala Presiden, pada Sabtu (3/8/2024) lalu. Tepatnya pada pukul 23.00 WIB, di Jalan Kolonel Sutarto dan Jalan Tentara pelajar, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Lalu, pada Minggu (4/8/2024), sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Juanda, Pucang sawit, Jebres, Kota Solo.

“Sebelum kejadian para pelaku berkumpul bersama, berboncengan dan terpengaruh miras,” jelasnya.

Kapolresta Surakarta mengungkapkan bahwa para pelaku untuk aksi kejahatan terinspirasi dari main game online, dan selanjutnya mereka mendirikan geng yang diberi nama “San Andreas”.

Dalam waktu kurang lebih 4 bulan mereka sudah merekrut anggota sebanyak 51 orang dari wilayah Solo Raya.

Sedangkan perwilayah mereka sudah mempunyai admin grup di whatsapp dan untuk cara berkumpulnya mereka diumumkan melalui grup whatsapp tersebut.

“Dan dari 51 orang yang masuk dalam geng tersebut, pihak kepolisian sudah mengidentifikasinya. Baru, 3 orang ditangkap sedangkan yang lainnya akan kita dalami lagi perannya,” tegas Kapolresta.

Kapolresta menambahkan untuk barangbukti yang diamankan yakni senjata tajam jenis celurit dengan ganggang warna hitam. Lalu, sebilah cutter bergagang plastik warna merah. Serta, atribut kaos warna hitam bertuliskan ‘San Andreas’ dan ‘AK47’.

“Jadi pelaku bukan suporter juga bukan rivalitas suporter. Karena mereka bukan kelompok suporter, tidak ada kaitanya,” imbuhnya.

Kapolresta Surakarta berharap anggota yang masuk dalam geng tersebut agar segera datang menyerahkan diri ke Polresta Surakarta, karena identifikasi mereka sudah dikantongi oleh pihak Kepolisian.

Dan Kapolresta berkeinginan membubarkan geng tersebut, dikarenakan geng tersebut sangat meresahkan warga masyarakat kota Surakarta dan sekitarnya.

“Ketiga tersangka akan kenakan dengan ancaman hukuman pasal 170 KUHP dengan 7 tahun. Lalu, pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolresta.

Share This Article
Leave a comment