Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Brutal di Demak 

Dickri Tifani
15 Views
3 Min Read
Barang bukti dan empat tersangka pengeroyokan brutal di Kecamatan Bonang, yang diamankan Polres Demak. (Foto: Polres Demak)

INDORAYA – Aksi pengeroyokan brutal yang menewaskan seorang pemuda bernama Aqil Siraj (25) mengguncang warga Demak pada malam terakhir bulan Ramadan.

Korban yang berasal dari Dukuh Panjunan meninggal dunia di lokasi kejadian usai menjadi target kekerasan sekelompok orang di Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Senin dini hari (31/3/2025), sekitar pukul 02.00 WIB.

Insiden tragis ini bermula ketika Aqil bersama enam temannya datang ke wilayah Cempan untuk meminta klarifikasi atas sikap warga setempat yang diduga menghalangi mereka saat melakukan tradisi membangunkan sahur.

Namun, niat baik berubah menjadi bencana. Pertemuan tersebut justru memicu ketegangan hingga terjadi penyerangan secara tiba-tiba.

Dalam kericuhan tersebut, teman-teman Aqil sempat melarikan diri, namun Aqil tertinggal dan menjadi korban pengeroyokan hingga meregang nyawa. Tragedi ini pun menuai perhatian dan keprihatinan dari masyarakat luas.

Berkat laporan cepat dari warga sekitar, pihak kepolisian langsung bergerak dan dalam waktu singkat berhasil menangkap empat pelaku utama yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Penangkapan dilakukan hanya satu jam setelah kejadian, menunjukkan kesigapan aparat dalam menangani kasus ini.

Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho, menyebut keempat pelaku yang diamankan merupakan warga Dukuh Cempan, yakni AF (21), MD (25), MI (25), dan MQ (21). Mereka ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB, tak jauh dari tempat kejadian perkara.

“Tim kami bertindak cepat untuk mencegah eskalasi konflik dan berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Kompol Satya dalam pernyataan resminya, Senin (14/4/2025).

Kini, keempat tersangka tengah ditahan di Polres Demak, menunggu proses hukum atas perbuatannya. Dari lokasi kejadian, petugas turut menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aksi kekerasan, antara lain enam batang bambu, delapan batu, satu balok kayu, sebatang besi holo, serta pecahan botol minuman keras.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengatakan bahwa proses pencarian pelaku lain masih terus berlangsung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat lima orang lainnya yang diduga turut serta dalam pengeroyokan dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Masih ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran petugas,” jelasnya.

Atas tindak pidana ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP, serta subsider Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share This Article