INDORAYA – Polisi berhasil menangkap dua tersangka kasus mafia akses j#d1 online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni berinisial MN dan DM. MN sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.
“Atas kerja keras daripada rekan-rekan tim penyidik di lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Bandara Soetta, Tangerang, Minggu (10/11/2024).
Selain MN, polisi juga menangkap satu tersangka lainnya berinisial DM. MN diketahui berperan sebagai penghubung antara bandar j#d1 dengan para pelaku lainnya.
“Jadi saya ulangi lagi, bahwa peran daripada MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir,” sebutnya.
Belum ada informasi rinci mengenai latar belakang kedua tersangka. Wira juga menegaskan bahwa mereka bukan pegawai Komdigi, melainkan pihak luar.
“Dari luar, orang luar,” katanya.
Dalam penggerebekan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 300 juta serta rekening yang berisi Rp 2,8 miliar. Kedua tersangka kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar,” ujar Wira.