Ad imageAd image

Polisi Sita Rp1,4 Miliar dari Dua Tersangka Judi Online Komdigi

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 611 Views
1 Min Read
Judi Online.

INDORAYA – Polda Metro Jaya turut menyita uang tunai total sekitar Rp1,4 miliar dari dua tersangka baru yang ditangkap dalam kasus dugaan judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Dari tangan kedua tersangka baru yang berhasil ditangkap, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/11/2024).

Ade menyebut dari tersangka AA disita 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400. Kemudian dari tersangka F alias W alias A disita 1 unit HP dan uang tunai Rp720.000.000.

Dua orang itu ditangkap pada Selasa (26/11) dan Kamis (28/11). Penangkapan ini menggenapkan jumlah tersangka kasus judol Komdigi menjadi 26 orang.

“Penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru, yaitu AA berperan melakukan TPPU dan F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online,” ujarnya.

Polda Metro Jaya masih mengejar empat orang buronan terkait kasus judi online Komdigi. Mereka berinisial J, JH, F dan C dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Share This Article
Leave a Comment