Ad imageAd image

Polisi Sebut Kendaraan Hilang Dicuri Bisa Dihapus Datanya untuk Hindari Kejahatan

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 14 Views
2 Min Read
Ilustrasi STNK (Istimewa)

INDORAYA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan pemilik kendaraan yang hilang dicuri bisa menghapus datanya. Cara ini untuk menghindari kendaraan dipakai orang lain untuk kejahatan.

Menurut Aan, pengajuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) oleh pemilik kendaraan bermotor bertujuan untuk mengakuratkan data.

Aan menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan penghapusan data Regident Ranmor bisa melakukannya langsung dengan golongan yang sudah ditentukan.

“Ada beberapa hal yang bisa diajukan untuk penghapusan, salah satunya adalah kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan, kendaraan yang akan diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi, dan kendaraan yang hilang bisa diblokir,” ujar Kakorlantas Sabtu (3/8/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kendaraan yang dijadikan sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, atau kejahatan lainnya harus diambil sebelum lewat tujuh tahun untuk menghindari penghapusan data.

“Jika Anda pernah kehilangan kendaraan dan digunakan orang lain untuk melanggar lalu lintas atau kecelakaan, segera ambil sebelum dihapuskan. Setelah data ranmor dihapuskan, kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali oleh kepolisian,” jelasnya.

Kakorlantas menegaskan masyarakat wajib patuh dalam membayar pajak kendaraan karena berdampak pada ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

“Dengan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak dan pengesahan STNK, akan berdampak pada keselamatan lalu lintas,” imbuhnya.

Adapun, Korlantas Polri menggelar Rapat Analisis, Evaluasi, dan Validasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan T.A. 2024 dengan tema Modernisasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan untuk mewujudkan pelayanan publik yang presisi dalam rangka Indonesia Emasdi Medan, Sumatera Utara, Jumat (2/8/2024).

Pada kesempatan itu, Kakorlantas Polri, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan, dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menandatangani Keputusan Bersama tentang Penghapusan Data Regident Ranmor Atas Permintaan Pemilik Ranmor.

Share This Article
Leave a comment