INDORAYA – Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menyampaikan kronologi awal insiden tewasnya seorang ibu rumah tangga yang dianiaya oleh suaminya, Yuda Bagus Zhakaria (34).
Ibu rumah tangga tersebut diketahui bernama Arisa Ariani (22) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Senin (28/8/2023).
Kini, Yuda sudah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Semarang akibat kasus KDRT yang membuat nyawa sang istri melayang.
Insiden ini bermula ketika Yuda dan Arisa bertengkar di dalam kamar pada hari Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pemicu pertengkaran dikarenakan korban ketahuan selingkuh dengan laki-laki lain, selanjutnya Yuda menyuruh istrinya untuk menulis di kertas siapa saja laki-laki selingkuhannya.
Saat bertengkar, Yuda dalam kondisi terpengaruh minuman keras jenis amer dan keluar untuk membeli rokok.
Namun, suami Arisa saat keluar rumah sempat berselisih paham dengan warga sambil membawa celurit dan diamankan oleh warga dan Ketua RT untuk dibawa ke Polsek Tembalang.
Setelah dari Polsek, AKBP Donny mengungkapkan perkara berselisih paham bisa diselenggarakan dan Yuda berjanji akan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Tetapi pada pukul 02.30 WIB, tersangka kembali ke rumah mendapati korban sedang tidur, kemudian tersangka membangunkan korban sehingga korban emosi. Istrinya lalu menjawab ngantuk dan pengin tidur,” ungkap Donny saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/8/2023).
Mendengar jawaban korban seper itu, Yuda kemudian memaksa korban atau istrinya untuk menulis lagi dan jujur.
Akhirnya, tersangka semakin emosi dan menampar korban sebanyak 2 kali pada pipi kanan dan kiri.
Tidak hanya itu saja, Yuda juga mengambil sebatang kayu ukuran 40 sentimeter di ruang tamu, kemudian dipukulkan ke korban di bagian lengan kiri sebanyak 1 kali, dan lengan kanan sekali, bagian paha sebanyak 2 kali, kaki kanan bawah sebanyak 4 kali, memukul punggung 2 kali memukul kepala bagian belakang 5 kali, bagian wajah 1 kali kepala depan sebelah kiri 1 kali hingga kayu patah.
“Tersangka lalu kembali keluar untuk mengambil pisau ukir lalu ditusukkan ke bagian dada kiri korban sebanyak 1 kali, dan pelaku juga menendang bagian dada/ulu hati korban hingga korban pingsan,” papar Donny.
Setelah menusuk, Yuda bukannya berhenti justru semakin membabi buta dengan aksinya. Malah, tersangka mengambil satu gayung air dari kamar mani dan menyiramkan kebagian wajah/kepala korban dan pelaku juga memukul gayung tersebut ke kepala korban sebanyak satu kali sampai gayung pecah.
Oleh sebab itu, korban tidak begerak. Hal itu membuat tersangka mengangkat korban ke kamar mandi dan melakukan penyiraman kembali dengan air sebanyak dua kali, namun korban masih dalam kondisi pingsan.
“Selanjutnya tersangka membawa ke kamar dan mengganti pakaian korban, melumuri korban dengan hotkrim dan menyelimuti korban dengan selimut. Kemudian, tersangka menyuruh bapak tersangka dan adik tersangka untuk memanggil ambulance dan tersangka melarikan diri,” jelasnya.
Donny menambahkan, tersangka sempat lari namun diamankan oleh pihaknya di Kedungmundu atau tepatnya di Swalayan Gaya.
“Tersangka diancam dengan Pasal 44 ayat 33 tentang KDRT.Ancaman pidana mati atau penjara 15 tahun,” pungkasnya.