INDORAYA – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menggerebek tiga warnet di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, yang diduga menyediakan akses ke situs j#d1 online yang telah diblokir pemerintah.
Penggerebekan ini berujung pada penangkapan pemilik dan teknisi dari ketiga warnet yang teridentifikasi dengan inisial W, R, dan S.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup cerdik. Mereka menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet sehingga para pengunjung dapat dengan mudah mengakses situs-situs yang diblokir, termasuk situs j#d1 online,” kata Direktur Reserse siber Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih di Mapolda Jateng pada Jumat, (8/11/2024).
Sejumlah barang bukti lain seperti komputer, monitor, modem, router, dan perangkat jaringan lainnya langsung dibawa diamankan petugas.
Langkah penggerebekan oleh Polda Jawa Tengah ini menambah deretan upaya Polri dalam menjaga ruang digital yang aman dan bersih dari praktik-praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Sesuai arahan pimpinan kami, Pak Kapolda dan Pak Kapolri, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana di dunia maya, termasuk perj#d1an online. Pengungkapan jaringan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat,” tegas Himawan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, juga mengimbau masyarakat dan pengelola warnet untuk tidak terlibat dalam aktivitas perj#d1an online yang merusak moral, terutama bagi generasi muda.
“Judi online bukan hanya sekedar permainan, tetapi adalah kejahatan yang merusak masa depan. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya j#d1 online dan berani melaporkan segala aktivitas ilegal serupa kepada pihak kepolisian,” kata Artanto.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2), serta Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.