Ad imageAd image

Polisi Dilarang Unggah Foto Bareng Tokoh Politik di Medsos, Ini Alasannya

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 825 Views
1 Min Read
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Memasuki tahun politik personel kepolisian di Polda Jawa Tengah (Jateng) dilarang mengunggah foto bersama bakal calon legislatif (Bacaleg) ataupun tokoh politik di media sosial (medsos).

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy mengatakan, hal tersebut untuk menjaga netralitas dalam kontestasi politik serentak 2024 mendatang.

“Ini selaras dengan arahan Kapolri dan Kapolda Jateng agar seluruh personil Polri tetap menjaga sikap netralitas,” terang Iqbal, Jumat (12/5/2023).

Ia menjelaskan, dokumentasi yang dilakukan oleh anggota Polri hanya sebatas kebutuhan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pada masing-masing pimpinan. Sehingga, pihaknya melarang kepada jajarannya agar tidak dipublikasi di medsos pribadinya.

BACA JUGA:   Pemprov Umumkan Besaran UMP Jateng 2024, Naik 4,02 Persen Jadi Rp 2, 036, 947

“Karena, tugas anggota Polri hanya sebatas melakukan pengamanan berdasar surat perintah tugas saat melakukan pengamanan pemilu,” kata Iqbal.

Bagi personel yang melanggar aturan tersebut, pihaknya secara tegas akan memberikan sanksi bagi anggota polisi melakukan tindakan yang mengarah ketidaknetralan pada Pemilu 2024.

“Akan disanksi tegas, mulai hukuman disiplin maupun kode etik Polri,” ucapnya.

Share this Article
Leave a comment