INDORAYA – Polsek Metro Gambir berhasil mengungkap sindikat penipuan online yang beroperasi di apartemen dengan menggunakan modus aplikasi kencan. Sebanyak 20 orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari patroli siber di beberapa aplikasi kencan, di mana petugas curiga dengan adanya tawaran investasi yang mencurigakan.
“Awalnya kami sedang patroli siber di sejumlah aplikasi kencan,” katanya, Selasa (28/1/2025).
Menurut Respati, awalnya anggota curiga dengan adanya penawaran untuk berinvestasi di aplikasi kencan tersebut, kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut.
Setelah di telusuri petugas kemudian menemukan adanya aktivitas di apartemen yang berada di Jakarta Pusat.
Kemudian, lanjut Respati, petugas menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sebanyak 20 orang yang saat ini dijadikan tersangka atas kasus penipuan online dengan modus melalui aplikasi kencan.
“Kasus ini kami ungkap pada Rabu (22/1/2025) sekitar jam 04.30 WIB,” katanya.
Respati menjelaskan dari 20 orang tersangka tiga berperan sebagai pimpinan dan 17 orang lainnya merupakan operator.
Mereka masing-masing berinisial IMB, AKP dan RW yang berperan sebagai pimpinan.
Selanjutnya yang sebagai operator yaitu MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.
Respati menambahkan bahwa 20 orang tersangka itu kenakan pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45A ayat (1) dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 2024 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” katanya.