Ad imageAd image

Polisi Bongkar Praktik Bisnis Kosmetik Ilegal di Semarang

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 747 Views
3 Min Read
Raka Krishananto (23), pemuda asal Semarang dihadiri di gelar perkara kasus praktik bisnis kosmetik palsu, Selasa (5/9/2023). (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Polrestabes Semarang membongkar praktik bisnis kosmetik ilegal di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Pembongkaran itu berawal dari adanya laporan warga terkait praktik produksi kosmetik ilegal.

Setelah dilakukan pendalaman kasus, polisi akhirnya menemukan lokasi yang dijadikan tempat produksi bisnis kosmetik ilegal, yakni berada di Sambungharjo, Genuk, Kota Semarang.

Kemudian polisi menelusuri siapa pelaku di balik praktik tersebut. Yakni Raka Krishananto (23), pemuda asal Semarang.

“Awal terungkapnya kasus ini, teman-teman dari Satuan Narkoba Polrestabes Semarang mendapatkan informasi dari warga tentang adanya dugaan tempat memproduksi alat-alat kesehatan tanpa izin,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat jumpa pers di kantornya, Selasa (5/8/2023).

BACA JUGA:   Polisi Periksa 2 Saksi Terkait Insiden Jatuhnya Joki Tong Setan di Dugderan Semarang

Irwan mengatakan, bisnis yang dijalani oleh Raka itu sudah dilakukan sejak Maret 2023. Saat penggeledahan, pihaknya menemukan sekitar 3.350 botol kosmetik ditemukan di tempat produksinya. Ribuan botol itu merupakan terdiri dari bahan mentah kosmetik hingga alat produksi juga disita sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan tersangka, Irwan membeberkan pelaku menjual sedikitnya ada enam produk, di antaranya adalah pemutih gigi, toner, penumbuh alis, pemutih ketiak, hingga lulur.

Ternyata, pelaku memproduksi kosmetik tersebut tanpa izin dan diedarkan melalui marketplace Shoppe.

BACA JUGA:   Kebakaran Dua Hektare TPA Jatibarang Kota Semarang Belum Padam hingga Malam Hari

“Setelah dilakukan penyelidikan benar diketahui memang tersangka ini memproduksi tanpa izin kemudian diedarkan melalui Shoppe,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Raka dijerat dengan UU Kesehatan pasal 435 dan 435 UU Kesehatan No 17 tahun 2003 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Saat diintrograsi oleh polisi, Raka mengaku awalnya hanya coba-coba menjalani praktik bisnis kosmetik ilegal. Namun karena mendapatkan hasil yang lumayan, tersangka akhirnya ketagihan menjual kosmetik ilegal.

Raka mengaku, keuntungan dari bisnis tersebut paling besar Rp 1,5 juta per bulan.

Akan tetapi pernyataan Raka membuat polisi heran. Sebab, sejumlah barang bukti yang disita polisi ditaksir mencapai puluhan juta.

BACA JUGA:   5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Karambol di Turunan TPA Jatibarang, Dipicu Rem Blong

“Lah kalau omzetnya saja Rp 5 juta kok materialnya banyak sekali?” tanya Kapolres.

Raka menjawab pertanyaan Kapolrestabes Semarang bahwa hasil bisnisnya itu untuk mencicil hutangnya di pinjaman online.

“Saya hutang ini di shoppe itu, paylater,” kata Raka.

Saat ditanya belajar bikin kosmetik dari mana, Raka yang merupakan lulusan SMK jurusan otomotif itu mengaku belajar otodidak dari YouTube. Dia juga tak menjawab tegas saat ditanya ihwal idenya memproduksi alat kosmetik itu.

“Mungkin saat itu ide muncul tiba-tiba,” jawabnya.

Share this Article
Leave a comment