Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Polisi Bongkar Peredaran Sabu 5,1 Kg Dikendalikan dari Lapas Samarinda
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 5,1 Kg Dikendalikan dari Lapas Samarinda

By Redaksi Indoraya
Jumat, 21 Mar 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi sabu. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,1 kilogram yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda, Kalimantan Timur.

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kapolda Kalimantan Timur Brigjen Endar Priantoro bersama Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar di Gedung Rupatama Polresta Samarinda pada Jumat (21/3/2025).

Endar menjelaskan bahwa ada dua kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap. Kasus pertama terjadi pada Senin (10/3), di mana dua tersangka, BN (56) dan NN (27), ditangkap di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

“Dua tersangka yang diamankan adalah BN (56) dan NN (27), keduanya warga Bontang,” ujar Endar dalam konferensi pers.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 2.042 gram, tiga bungkus sabu seberat 2.851 gram, dan empat bungkus sabu seberat 208,9 gram.

“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 5.101,9 gram brutto atau lebih dari 5 kilogram sabu,” jelasnya.

Endar menjelaskan bahwa sabu tersebut didapatkan oleh tersangka dari jaringan narkotika yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Nunukan berinisial HA. Narapidana tersebut memerintahkan peredaran sabu melalui seorang DPO bernama R.

Kasus narkotika kedua diungkap pada Kamis (6/2) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Dalam kasus ini, tiga pelaku ditangkap, yaitu MH (46), warga Samarinda; SZ (44), warga Lumajang; dan SM (36), seorang narapidana di Lapas Bayur.

Penyidik menyita barang bukti berupa 26 bungkus sabu seberat 15,08 gram dari MH dan 5 bungkus sabu seberat 178,47 gram dari SZ. Dalam kasus ini, Endar mengungkapkan bahwa SM, yang merupakan narapidana Lapas Bayur, berperan sebagai penghubung antara SZ dan seorang DPO bernama A yang mengatur peredaran sabu dari luar.

“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membasmi jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.

TAGGED:Peredaran Sabu dari Lapas Samarinda
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Ribuan PPPK Warnai Jatidiri, Kisah Haru Honorer 8–14 Tahun Pecah di Momen Penyerahan SK Kamis, 11 Des 2025
  • Pertamina & UNDIP Mulai Tanam 48 Ribu Pohon untuk Pulihkan Hulu DAS Babon Kamis, 11 Des 2025
  • Gubernur Jateng Serahkan 13.111 SK PPPK Paruh Waktu, Komitmen Hapus Honorer di 2026 Kamis, 11 Des 2025
  • Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Collaborative Government untuk Majukan Jawa Tengah Kamis, 11 Des 2025
  • Targetkan Kurangi Backlog 1,3 Juta Rumah dalam Lima Tahun, Pemprov Jateng Maksimalkan Simperum dan KKN Tematik Kamis, 11 Des 2025
  • Gus Yasin Ajak Guru di Jateng Lebih Adaptif Hadapi Perkembangan Teknologi Kamis, 11 Des 2025
  • Mediasi Sengketa Arsip Ijazah Jokowi Gagal, Pemohon Siap Tempuh Ajudikasi di KIP Jateng Rabu, 10 Des 2025

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Rugikan Negara Rp11 Miliar, DJP Serahkan Tiga Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang

Rabu, 10 Des 2025
Hukum Kriminal

Anggota DPD RI Desak Polisi Jadikan AKBP Basuki Tersangka di Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

Sabtu, 06 Des 2025
Hukum Kriminal

Penuhi Panggilan Polda, Gunretno Tantang Keabsahan Izin Tambang di Gunung Kendeng Pati

Jumat, 05 Des 2025
Hukum Kriminal

Hasil Autopsi Dosen Untag Sudah Keluar, Kuasa Hukum Pertanyakan Publikasi Polda Jateng

Jumat, 05 Des 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?