Ad imageAd image

Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Afghanistan-Jakarta, Sabu 389 Kg Disita

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 904 Views
3 Min Read
Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Afghanistan-Jakarta, Sabu 389 Kg Disita. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika dari jaringan Afganistan-Jakarta di Cengkareng, Jakarta Barat. Sabu seberat 389 yang diselundupkan di dekat Kampung Ambon berhasil disita.

“Kita lihat ada 389 kg, ini jaringan internasional Afganistan-Jakarta. Adapun barang bukti diamankan ini kalau dinilai dengan rupiah adalah Rp 583 miliar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).

Karyoto menjelaskan kasus tersebut diungkap pada Minggu (17/11/2024) lalu. Pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di sekitar lokasi yang jaraknya 500 meter dari Kampung ‘Narkoba’ Ambon.

“Dari TKP ini diperoleh di Jalan Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar 500 meter dari Kampung Ambon,” ujarnya.

Atas informasi tersebut, Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Dirnarkoba Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan Kasubdit 3 AKBP Malvino Edward Yusticia bergerak ke lokasi. Saat itu didapati dua pelaku MS (30) dan CR (34) yang mengendarai mobil jenis Daihatsu Xenia.

Keduanya memarkirkan kendaraannya dan berpindah ke sebuah mobil boks. Saat itulah kedua pelaku diringkus oleh pihak kepolisian. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati 315 bungkusan plastik berisikan sabu dengan berat total 389 kg.

“Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan ‘Afghan Sabur’. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah Afghanistan – Indonesia (Aceh – Jakarta),” jelasnya.

Sementara itu, Dirnarkoba Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menambahkan barang haram tersebut diperoleh kedua pelaku dari seorang pria berinisial M. Kedua pelaku yang diamankan bukan hanya kurir tetapi tangan kanan sang pengendali narkoba.

“Karena memang dua orang yang kita amankan ini seperti yang disampaikan oleh bapak Kapolda tadi, selain dia kurir, dia merupakan orang yang benar-benar dipercaya oleh pengendali. Jadi dua ini katakanlah sebagai tangan kanan dari pada pengendali,” ujarnya.

Saat ini penyidik sudah membentuk tim khusus untuk memburu sang pengendali narkoba tersebut. Pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Hanya memang untuk pengendali, kita sudah memiliki identitas, namun sejauh ini atas penekanan dan perintah dari bapak Kapolda Metro Jaya, kita memang sudah membentuk tim yang khusus untuk mengejar daripada pengendali, mengejar sampai dapat, di mana pun akan kita kejar,” pungkasnya.

 

Share This Article
Leave a Comment