Polisi Bantah Minta Tebusan Rp12 Juta untuk Bebaskan Mahasiswa Demo Tolak UU TNI

Redaksi Indoraya
556 Views
2 Min Read
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Polres Metro Jakarta Timur menanggapi kabar viral yang menyebutkan bahwa Polsek Cakung menangkap lima mahasiswa dan memalak uang tebusan sebesar Rp12 juta.

Informasi tersebut pertama kali disebarkan oleh akun X jurnalceritaa, yang menyebutkan bahwa salah seorang mahasiswa dari Universitas Moestopo telah dibebaskan.

Menanggapi hal ini, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, membantah kabar tersebut.

Ia menegaskan bahwa Polsek Cakung, yang berada di bawah kewenangan Polres Metro Jakarta Timur, tidak pernah mengamankan lima mahasiswa, termasuk Muhammad Nabil Rafiudin, terkait dengan aksi demonstrasi menolak RUU TNI.

“Kami ingin menegaskan bahwa Polsek Cakung tidak pernah menangkap lima mahasiswa yang dikabarkan terlibat dalam unjuk rasa terkait RUU TNI di Jakarta Pusat,” ujar Nicolas, Senin (24/3/2025).

Nicolas juga mengonfirmasi bahwa informasi yang beredar mengenai permintaan uang tebusan dari pihak Polsek Cakung adalah hoaks.

“Kabar yang menyebutkan adanya permintaan uang tebusan oleh Polsek Cakung adalah tidak benar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nicolas menjelaskan bahwa pada 16 Februari 2025, Polsek Cakung memang menangkap empat orang yang terlibat dalam aksi tawuran di wilayah Cakung, namun kejadian tersebut tidak ada kaitannya dengan unjuk rasa di Jakarta Pusat. Keempat orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan.

Ia juga mengimbau agar jika ada yang mengetahui adanya penyalahgunaan wewenang oleh jajaran Polsek Cakung, mereka dapat melaporkannya ke Propam Polres Metro Jakarta Timur atau Propam Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pada Kamis (20/3/2025), sekelompok mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR untuk menentang RUU TNI.

Mereka mengkritik pembahasan RUU TNI yang dianggap tidak transparan dan terburu-buru, serta mengkhawatirkan potensi kebangkitan dwifungsi angkatan bersenjata.

Namun, meskipun mendapat penolakan, pemerintah dan DPR tetap mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang II 2024-2025 pada Kamis pagi.

RUU ini memuat beberapa pasal yang telah direvisi, termasuk Pasal 7 tentang tugas TNI dalam operasi selain perang, Pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, dan Pasal 53 mengenai perpanjangan usia pensiun TNI.

Share This Article