Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Polisi Awasi Kasus Video Porno AI Mahasiswa Undip, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Semarang

Polisi Awasi Kasus Video Porno AI Mahasiswa Undip, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

By Dickri Tifani
Rabu, 15 Okt 2025
Share
2 Min Read
Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng). (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)
SHARE

INDORAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus Siber) Polda Jawa Tengah (Jateng) hingga kini belum menerima laporan resmi terkait kasus mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra, yang diduga membuat dan menyebarkan konten video asusila hasil rekayasa menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Dalam kasus tersebut, Chiko dituduh mengubah foto-foto siswi SMAN 11 Semarang menjadi konten bermuatan pornografi yang kemudian beredar di media sosial.

Meski laporan resmi belum masuk, pihak kepolisian memastikan tetap memantau perkembangan kasus tersebut.

“Saat ini pihak Dit Siber Polda Jateng masih monitoring terhadap peristiwa tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Selasa (14/10/2025) malam.

Artanto juga mengimbau agar para korban segera melapor ke pihak kepolisian agar proses hukum bisa segera berjalan.

“Bilamana ada yang mengadu ke kepolisian, akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Lebih lanjut, Artanto menekankan pentingnya menjaga etika dalam penggunaan teknologi AI. Menurutnya, teknologi seharusnya digunakan untuk kemajuan dan inovasi, bukan malah disalahgunakan untuk menciptakan konten yang merusak moral serta melanggar hukum.

Ia menegaskan, pelaku penyebaran konten pornografi digital dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Dengan penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 milyar,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (PETIR) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi para korban dalam proses hukum, meskipun pelaku telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Saya siap mendampingi para korban untuk pendampingan hukum. Polisi harus serius menangani perkara yang sangat menganggu perkembangan psikologis anak,” pungkas Zainal.

Zainal juga mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah untuk turun langsung memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dugaan pelecehan digital yang dilakukan oleh mahasiswa Undip tersebut.

Menurutnya, para siswi yang menjadi korban dipastikan mengalami tekanan mental dan rasa malu yang mendalam akibat peristiwa itu.

“Disdikbud harus melakukan pendampingan, psikologis anak-anak biar tidak stres, mental drop, dan malu yang sangat luar biasa. Korban anak-anak harus dikuatkan mentalnya juga, [agar] orang tua korban biar tidak malu dan stres,” pintanya.

TAGGED:(Ditreskrimsus Siber Polda JatengVideo Porno AI Mahasiswa Undip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • 14 Sekolah Rakyat Sudah Beroperasi di Jateng, Tampung 1.275 Siswa Miskin Selasa, 13 Jan 2026
  • Jembatan 45 Meter Bakal Dibangun, Jadi Akses Menuju Sentra Pengasapan Ikan Bandarharjo Semarang Selasa, 13 Jan 2026
  • Ambisi Jateng Jadi Lumbung Pangan Nasional Terganggu Masifnya Alih Fungsi Lahan Senin, 12 Jan 2026
  • DLHK Jateng Bakal Gandeng Pabrik Semen Olah Sampah Jadi Energi Terbarukan Senin, 12 Jan 2026
  • Cuaca Ekstrem Mengintai Pantura Timur Jateng, Waspada Bencana Hidrometeorologi Senin, 12 Jan 2026
  • Banjir dan Longsor Terjang Puluhan Desa di Kudus, Ribuan Rumah Warga Rusak Senin, 12 Jan 2026
  • Banjir dan Longsor Putus Akses Jalan Desa Tempur Jepara, 3.522 Warga Terisolasi Senin, 12 Jan 2026

Berita Lainnya

Semarang

Jembatan 45 Meter Bakal Dibangun, Jadi Akses Menuju Sentra Pengasapan Ikan Bandarharjo Semarang

Selasa, 13 Jan 2026
Semarang

Puluhan Anak Lintas Agama di Semarang Belajar Nilai Keberagaman Lewat Sapta Darma

Minggu, 11 Jan 2026
Semarang

1.013 RTLH di Semarang Direnovasi pada 2025, Alokasi Tahun Ini Berkurang

Minggu, 11 Jan 2026
Semarang

Nelayan Semarang Tak Bisa Melaut Gegara Cuaca Ekstrem, Pemkot Beri Bantuan

Minggu, 11 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?