Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Polemik BPJS Syarat Urusan Publik, Gerindra Jateng Tawarkan Solusi Ini
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Uncategorized

Polemik BPJS Syarat Urusan Publik, Gerindra Jateng Tawarkan Solusi Ini

By Kartika Ayu
Rabu, 23 Feb 2022
Share
3 Min Read
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jateng, Rohmat Marzuki.
SHARE

INDORAYA – Keputusan pemerintah untuk menjadikan BPJS sebagai syarat mengurus urusan publik seperti pembuatan SIM, STNK, jual beli tanah hingga umrah disebut akan membebani masyarakat. Semangat membangun sistem kesehatan yang menyeluruh dinilai baik tapi menerapkan di masa pandemi jelas bukan pilihan tepat. Keputusan itu berdasarkan pada Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Inpres tersebut, isinya mendorong sekitar 30 kementerian dan lembaga negara untuk mengoptimalisasikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan tupoksi masing-masing. Sehingga warga negara yang akan mengurus urusan publik tersebut harus terdaftar sebagai peserta JKN aktif.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jateng, Rohmat Marzuki menyampaikan, mensyaratkan BPJS untuk pengurusan urusan publik sebenarnya sah-sah saja untuk peningkatan pelayanan kesehatan di tanah air untuk semua masyarakat, dengan syarat pemerintah mesti terbuka dengan keuangan BPJS selama ini.
“Mestinya juga ada solusi bagi yang memang tidak mampu. Berapa premi yang masuk, berapa yang dicover, berapa yang dikeluarkan dari premi itu, kalau dana juga diputar untuk investasi, maka bisa disosialisasikan juga agar lebih transparan,” ujarnya Rohmat Marzuki, Senin (21/2/2022).

Menurutnya, ketidaktransparanan atau belum tersosialisasinya data dan anggaran itu akan memicu ketidakpercayaan masyarakat pada pemerintah. Terutama pengelolaan dana BPJS. Alasan kedua, penerapan BPJS untuk syarat mengurus urusan publik saat ini jelas tak tepat. Terutama pada masyarakat untuk kelas ekonomi menengah ke bawah. Kondisi pandemi sudah membuat ekonomi masyarakat terasa berat.

Sebagai catatan, belum semua masyarakat Jateng terdaftar sebagai anggota JKN. Sesuai catatan dari BPJS, hingga tahun kemarin baru 30 juta penduduk Jateng yang terdaftar. Artinya, masih ada sekitar 6 jutaan penduduk Jateng yang belum masuk di JKN tersebut. Dengan persentase kepesertaan JKN berkisar 81,6% untuk 35 kabupaten/kota di Jateng berdasarkan pendataan BPS tahun 2020.

Rohmat Marzuki yang menjabat sebagai anggota Komisi B DPRD Jateng ini mengatakan, BPJS tak bisa melihat angka 6 juta penduduk ini sebagai potensi “pemasukan”, namun harus juga dilihat seberapa kemampuan ekonominya. Belum lagi ada wacana kenaikan premi BPJS.

“Jika yang belum terdaftar di BPJS itu adalah masyarakat ekonomi menengah atas atau kalangan mampu, saya kira tidak masalah. Tapi jika mereka ini ekonomi menengah ke bawah dan dipaksa untuk mendaftar maka ya memberatkan. Untuk makan saja terbatas, mau ngurus SIM harus bayar BPJS,” tandasnya.

Jika itu dipaksakan, maka akan ada jalan buntu. Maksudnya, masyarakat mau usaha terkendala BPJS. Sementara saat mau mendaftar BPJS dan membayar premi ndak punya cukup uang.

Kecuali, lanjut Politikus Partai Gerindra tersebut, ada skema bantuan dari pemerintah pusat atau daerah. Bantuan itu sebagai solusi untuk meringankan masyarakat ekonomi menengah ke bawah untuk menjadi peserta aktif JKN tersebut.

“Aturan itu harus solutif. Jangan hanya memaksa tapi tidak ada solusi. Pemerintah pusat atau daerah mesti memberikan bantuan jika aturan itu memang “dipaksakan” diterapkan,” lanjutnya.(IR)

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Eks Kepala BMKG Ingatkan Banjir di Sumatra Bisa Terjadi di Jawa hingga Papua Jumat, 05 Des 2025
  • Polisi Dalami Dugaan WNA China Mabuk Tewaskan Pengendara Motor di Semarang Jumat, 05 Des 2025
  • Prabowo Rancang Kompleks Olahraga Raksasa Seluas 500 Hektar Jumat, 05 Des 2025
  • Prabowo Siapkan 200 Helikopter Baru untuk Perkuat Respons Bencana Jumat, 05 Des 2025
  • Alumnus Unnes Tewas Ditabrak WNA China, Kelurga Sedih Kenang Memori Wisuda Sang Anak Jumat, 05 Des 2025
  • Jelang Nataru, KAI dan DJKA Ramp Check Fasilitas Kereta Jumat, 05 Des 2025
  • Ayah Tiri di Pemalang Setubuhi Anak Tirinya, Terbongkar Usai Sang Bocah Menangis Jumat, 05 Des 2025

Berita Lainnya

SemarangUncategorized

BPOM Kerahkan Mobil Lab Keliling Usai Maraknya Keracunan MBG

Kamis, 04 Des 2025
JatengUncategorized

Sidang Etik AKBP Basuki Memanas, Polri Putuskan Pemecatan

Kamis, 04 Des 2025
Uncategorized

40 Personel SAR Jateng Dikirim ke Sumatra Bantu Korban Bencana

Selasa, 02 Des 2025
Uncategorized

Pemulihan Jaringan Lambat, 60 Persen BTS di Aceh Masih Mati Pasca Banjir

Selasa, 02 Des 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?