INDORAYA – Polemik sebanyak 592 lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang tidak lolos seleksi tahap administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Jawa Tengah (Jateng) terus berlanjut.
Kini perwakilan dari PPG Prajabatan mengadu ke Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Senin (17/3/2025). Dalam audiensi itu, mereka berharap dewan bisa menyambung lidah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Jateng Imam Teguh Purnomo dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jateng Rahmah Nur Hayati.
Mereka sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi guru PPPK Pemprov Jateng tahun 2024 karena tidak melampirkan sejumlah dokumen tertentu. Namun menurut mereka ini sebuah kejanggalan.
Karena dalam SE Dirjan GTK-PH Nokor 0237/B1/GT.02.00/2025, formasi guru yang dibuka untuk lulusan PPG tidak mewajibkan pelamar melampirkan surat pengalaman kerja, SPTJM, surat pengangkatan hingga bukti salinan slip gaji yang hanya dimiliki guru honorer.
Setelah mengadu ke DPRD Jateng terkait polemik ini, perwakilan lulusan PPG Prajabatan merasa lega. Pasalnya ada peluang mereka yang dalam seleksi administrasi dinyatakan TMS bisa berubah menjadi memenuhi syarat (MS).
Perwakilan PPG, Ahmad Baharuddin Zein mengatakan, audiensi kali ini berdampak positif. Sebab, ada kemungkinan 90 persen ratusan PPG Prajabatan statusnya bisa berubah menjadi MS.
“Alhamdulillah hasilnya sangat melegakan kami. Komisi A memahami tuntutan kami. Namun dengan syarat, kami tidak menuntut untuk diloloskan PPPK. Hanya loloskan seleksi administrasinya [MS] saja,” katanya usai audiensi, Senin (17/3/2025).
Sementara itu, Kepala BKD Jateng, Rahmah Nur Hayati, mengaku sudah bersurat ke pemerintah pusat terkait pengajuan ratusan PPG dari TMS ke MS. Hasilnya, tergantung keputusan dari BKN.
“Mudah-mudahan harapan merepa terpenuhi. Ini kami masih butuh izin untuk verifikasi kembali, tinggal tunggu jawaban tertulis,” ucap Rahmah.