INDORAYA – Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan omzet sindikat internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja mencapai Rp 24,4 miliar. Adapun operasinya telah berjalan sejak 2019.
“Total omzet penjualan organ sebesar kurang lebih Rp 24,4 miliar,” kata Hengki, dalam konferensi pers, pada Kamis (20/7/23).
Hengki menyebut, masing-masing ginjak dijual dengan harga sekitar Rp 200 juta. Katanya, para pelaku mendapat keuntungan Rp 65 juta dari satu ginjal yang berhasil dijual.
Katanya, penjualan ginjal itu dikirimkan ke berbagai negara. Meliputi, Malaysia, Singapura, India, hingga Tiongkok.
“Rp 135 juta dibayar ke pendonor. Sindikat menerima Rp 65 juta per orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan sebagainya,” bebernya.
Sebelumnya, polisi mengungkap sebanyak 12 orang terlibat sindikat kasus TPPO internasional di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


