INDORAYA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh tersangka terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan pekerjaan di Kamboja.
“Modus kejahatan ini merupakan tindak pidana perdagangan orang. Perkara ini sudah ada tujuh orang tersangka yang kita amankan,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Sindikat ini menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai admin online shop di Kamboja dan membantu mereka dengan segala keperluan mulai dari keberangkatan hingga sampai di Kamboja.
“Akhirnya korban menyetujuinya dan berangkat ke sana dengan dibantu proses dari awal sampai dengan keberangkatan sampai dengan sampai kantornya di daerah Poipet Kamboja,” tutur Rovan.
Namun, setibanya di Kamboja, korban tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. Beberapa dari mereka bahkan mengalami penyiksaan selama bekerja di sana. Merasa diperlakukan demikian, korban kemudian menghubungi KBRI Kamboja untuk meminta dipulangkan ke Indonesia.
Polisi pun melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan para tersangka.
“Akhirnya kita dapat menemukan satu korban yang kebetulan korban ini juga sekitar bulan lalu mengirimkan surat pengaduan ke KBRI Kamboja. Kemudian KBRI Kamboja bersurat ke Divhubinter Polri. Akhirnya dari situ ketemu benang merah dan akhirnya terjadilah penjemputan ini,” ucap Rovan.