Polda Jawa Tengah Sita 12 Ton Minyak Goreng Ilegal

Redaksi Indoraya
13 Views
2 Min Read
Sumber : Setkab.go.id
INDORAYA – Polda Jawa Tengah telah menggagalkan praktik perdagangan minyak goreng ilegal lintas provinsi. Dalam kasus ini Direktur Utama CV Alam Timur berinisial RN (38), ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, mengatakan ada dua tempat kejadian perkara dalam kasus ini.

“Pemeriksaan kami lakukan TKP pertama saksinya empat orang, di TKP kedua di wilayah Malang Singosari ada 8 orang kemudian kami tersangkakan atas nama RN yang merupakan Direktur Utama CV Alam Timur,” jelasnya di Mapolresta Banyumas, Selasa (31/5/2022).

Ahmad Luthfi mengatakan kasus ini merupakan kejahatan lintas provinsi Jateng dan Jatim. RN merupakan warga Malang, Jawa Timur, sementara CV Alam Timur, kata Ahmad Luthfi, merupakan produsen minyak goreng ilegal yang dijual lintas provinsi.

“Kepada yang bersangkutan, ini sangat merugikan masyarakat dengan cara memalsukan barcode dan izin edar. Ancaman hukuman terkait kejahatan itu Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Pangan, yang bersangkutan kami ancam pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar,” tuturnya.

Selain barang bukti minyak goreng, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain di antaranya mesin pengemas dan pengisian semi-otomatis, 1 bundel label kemasan minyak goreng, dan 1 karung plastik tutup botol.

“Selain itu 1 bandel laporan penjualan, invoice dari CV Alam Timur Jaya, dan 2 tandon plastik,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng menyita 12 ton minyak ilegal terkait kasus ini. Awalnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait gudang minyak goreng, di Cilongok Banyumas. Didapati minyak goreng yang disimpan di gudang itu ternyata ilegal.

Dari Banyumas, polisi mengembangkan kasusnya hingga terungkap gudang minyak goreng ilegal di Singosari, Malang, Jawa Timur.

Share This Article