Ad imageAd image

Polda Jateng Tetapkan Sopir Truk Tabrak Mobil Kru Tv One di Pemalang Jadi Tersangka

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 9 Views
3 Min Read
Sebuah Mobil Xenia rombongan kru dari media nasional TV One mengalami kecelakaan di Tol Pemalang, tepatnya jalur A KM 315-900 arah Jakarta menuju Semarang, Kamis (31/10/2024) pagi. (Foto: istimewa)

INDORAYA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menetapkan Jatmiko, 36 tahun, sopir truk box Rosalia Express yang menubruk mobil Toyota Avanza yang mengangkut kru TV One, di ruas Tol Pemalang-Batang KM 315-900 Jalur A, tepatnya di Desa Karangasem, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jateng, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini setelah dilakukan penyelidikan mendalam, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan sejumlah saksi.

Hasilnya, Jatmiko ternyata mengalami microsleep atau tertidur sesaat yang mengakibatkan sopir ini hilang kendali atas truk yang dikemudikannya.

Akibatnya, mobil kru TV One yang tengah berhenti di bahu jalan ditabrak oleh Jatmiko. Hingga menewaskan tiga orang dan dua orang luka-luka.

Perlu diketahui, truk box Rosalia Express menabrak mobil kru TV One terjadi pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 06.45 WIB.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan pihaknya bersama Polres Pemalang telah melakukan olah TKP hingga pemeriksaan 5 orang sebagai saksi terkait kecelakaan ini.

“Hasil penyelidikan, dan sudah dilakukan gelar perkara, bahwa kasus sudah dinaikkan menjadi penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka berinisial J atau Jatmiko umur 36 tahun, yaitu selaku sopir dari truk box tersebut,” kata Artanto saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (1/11/2024).

Saat pemeriksaan sopir, ungkap Kabidhumas, Jatmiko mengaku sudah berusaha menghindar mobil kru TV One saat sadar dari tidur sesaat.

Namun keterangan Jatmiko ini kembali digali oleh pihaknya. Ternyata, Jatmiko mengalami microsleep.

“Ternyata setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan oleh penyidik bahwa (kecelakaan) tersebut bukan menghindar, (tapi) karena beliau mengalami microsleep yaitu ngantuk atau tidur sesaat,” jelasnya.

Kendati demikian, Artanto masih belum bisa menyampaikan alasan yang menyebabkan J mengalami microsleep. “Untuk sementara masih dilakukan penyelidikan, pendalaman. Tapi kesimpulan kami microsleep,” ucapnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan menuturkan bahwa pihaknya akan tambah jumlah saksi terkait kasus kecelakaan truk box Rosalia Express dengan mobil kru TV One di Tol Pemalang itu.

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 5 saksi terkait kecelakaan tersebut.

“Sampai dengan saat ini kita telah melakukan pemeriksaan 5 orang saksi, kemudian nanti akan kita tambah lagi beberapa saksi untuk memperkuat di dalam proses penyidikan tersebut,” terang Sonny di Mapolda Jateng.

Selanjutnya, kajadian laka lantas tersebut akan dilimpahkan ke pihak pengadilan. Terkait hasil olah TKP, yakni tidak ditemukan hasil pengereman dari truk box Rosalia Express tersebut.

“Memang titik kumpulnya kalau tidak salah di 315-400 atau 300 sehingga bergeser itu kurang lebih hampir 75 cm, hasil daripada oleh TKP tim TAA saat ini belum ditemukan adanya pengereman terhadap kendaraan truk tersebut,” katanya.

Truk box yang menanbrak rombongan wartawan tersebut, sebenaranya memiliki dua orang sopir atau memiliki sopir cadangan.

“Yang bersangkutan mengendarai karena berangkat dari wilayah Tangerang dengan sasaran ke Jawa Timur,” pungkasnya.

Share This Article
Leave a Comment