INDORAYA – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Polda Jateng telah merumuskan langkah-langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah.
Pembatasan ini akan mulai diberlakukan pada Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 WIB. Setelah itu, operasional kendaraan angkutan barang akan dibebaskan pada Senin, 23 Desember 2024, dan kembali dibatasi pada Selasa, 24 Desember 2024.
“Mulai besok Jumat (20/12/2024) sudah diberlakukan, mohon di pedomani untuk kelancaran arus lalu lintas,“ kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Sonny Irawan, Kamis (19/12/2024).
Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga. Pembatasan operasional kendaraan akan diterapkan pada kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut bahan galian, tambang, dan material konstruksi.
Namun, pembatasan ini tidak mencakup kendaraan yang mengangkut barang kebutuhan dasar masyarakat, seperti bahan bakar minyak, gas, sembako, pakan ternak, kendaraan penanganan bencana, serta hewan ternak. Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi kebutuhan pokok masyarakat tetap berjalan lancar selama libur Nataru.
Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, pembatasan operasional kendaraan akan diterapkan di sejumlah ruas jalan strategis, baik di tol maupun jalur non-tol.
Beberapa ruas tol yang menjadi fokus pembatasan adalah Tol Brebes-Sragen, Tol Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang, dan Tol Yogyakarta-Solo. Sementara di jalur non-tol, pembatasan berlaku di Pantura Cirebon-Brebes-Tegal-Demak, Jalur Tengah Solo-Klaten-Yogyakarta, serta Jalur Lintas Selatan termasuk Jalan Daendeles.
Kombes Pol Sonny Irawan menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman. Dia juga mengimbau pengendara kendaraan barang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama.
“Selain itu, tim kami akan terus memantau dan memberikan pelayanan terbaik selama masa Nataru,” ucapnya.
Dirlantas Polda Jateng, menegaskan bahwa jika ada pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri, kendaraan yang melanggar akan dikeluarkan dari jalan tol dan diarahkan ke kantong parkir yang telah disediakan.