Ad imageAd image

Polda Jateng Tangkap Pelaku Pembuat Ekstasi Jaringan Internasional di Semarang

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 3 Views
2 Min Read
Ilustrasi dua tersangka. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Tim gabungan Ditnarkoba Polda Jateng dan Mabes Polri menangkap dua pelaku pembuat ekstasi berinisial MR (28) dan ARD (24), di rumah kontrakan di Jalan Palebon 5 Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, pengungkapan kasus ini adalah hasil pendalaman kasus serupa di Tangerang, Banten.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan ribuan pil ekstasi siap edar serta mesin pembuat pil ekstasi. Berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti yang didapat, kedua pelaku itu memiliki jaringan narkotika internasional.

“Kedua pelaku asal Tanjung Priok Jakarta Utara. Pengangguran. Kenal yang nyuruh itu dikenalkan seseorang yang dulu sama-sama suka nongkrong di Kemayoran. Ini pengakuan, belum pendalaman. Mereka dikenalkan ke aktor yang muncul di Semarang,” kata Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Jumat (2/6/2023).

“Kalau melihat tadi dari wilayah operasi dengan di Banten ada pula yang di Semarang Jateng kami sementara memiliki kesimpulan bukan hanya jaringan di dalam negeri tapi di luar negeri,” jelas Aji.

Aji menambahkan, jaringan narkotika internasional itu dikuatkan dengan adanya alat cetak yang didatangkan dari luar negeri, termasuk bahannya yang tidak bisa dibeli dari dalam negeri.

“Ini bukan hanya jaringan di dalam negeri tetapi juga jaringan di luar negeri ini dapat dibuktikan alat cetaknya didapatkan di luar negeri. Kemudian bahan-bahannya itu tidak ada yang bisa dibeli di dalam negeri semua didatangkan dari luar negeri,” tegasnya.

Atas perilakunya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 (1) subsider Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Primernya Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. Subsidernya Pasal 112 undang-undang yang sama ancaman hukuman sama,” papar Aji.

Share This Article
Leave a comment