INDORAYA – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) meringkus seorang pria berinisial RW, 28 tahun, warga Purwokerto Jateng, yang merupakan mucikari prostitusi anak-anak di bawah umur.
Dia ditangkap karena tega menjual sebanyak 50 anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui aplikasi online di Purwokerto.
“Korban 50 orang itu anak-anak semua,” jelas Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo saat jumpa pers di kantornya, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (30/10/2023).
Kombes Pol Dwi mengungkapkan, tersangka RW menjalankan bisnis prostitusi ini yaitu melalui akun jejaring sosial Facebook dengan nama akun Setianingsih Zoya.
Dalam postingan di akun media sosial tersebut, tersangka menawarkan gambar-gambar tak senonoh milik korban kepada pengguna jasa esek-esek tersebut.
“Di Facebook, pelaku menawarkan jasa seksual. Apbila sepakat akan membayar sesuai gambar yang dipilih,” ungkapnya.
Sebelum tersangka RW ditetapkan tersangka, pihaknya memeriksa delapan orang untuk dimintai keterangan, termasuk korban bisnis haram yang sudah berjalan sejak 2020 itu.
Setelah itu, polisi akhirnya menetapkan seorang warga Purwokerto berinisial RW, yakni sebagai tersangka kasus bisnis prostitusi online.
“RW sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih menambahkan, selain anak-anak, melainkan ada kaum gay, ibu hamil hingga menyusui yang dijual oleh tersangka RW.
“Tarifnya, kalau anak di bawah umur dijual dengan harga Rp 15 juta. Untuk anak yang di bawah umur tapi sudah tidak perawan harganya beda, sekitar Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu,” papar Sulis.
Sulis melanjutkan, RW juga menjual ibu hamil, ibu menyusui dan LGBT dijual dengan harga yang sama sekitar Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu.
Ironisnya yang menjadi korban prostitusi ini, menurutnya sebagian besar adalah anak-anak yang masih berstatus sekolah menengah pertama (SMP).
“Itu yang anak-anak masih SMP,” ujar dia.
Dia menjelaskan, bisnis gelap tersebut berhasil dibongkar saat polis cyber Polda Jateng melakukan operasi cyber hingga menemukan group yang mencurigakan.
“Mucikari itu menjual korban di aplikasi Facebook,” imbuhnya.