INDORAYA – Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar pers rilis hasil pengungkapan lima komplotan pencuri mobil milik driver online, dimana para pelaku tersebut melancarkan aksinya menggunakan senjata api. Peristiwa ini terjadi di Boyolali, Jateng pada tanggal 28 Februari lalu.
Keempat pelaku merupakan warga Lampung, yakni di antaranya Andi K (30), Hadi S (29), Rezah G (28), dan Rio S (30). Sedangkan 1 orang pelaku, yaitu bernama Widiarto (43) berasal dari warga Klaten, Jateng.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku berjumlah 3 orang itu memesan taxi online menggunakan aplikasi Maxim dari SPBU Plesungan Surakarta dengan tujuan Mall Solo Square, pada Selasa (28/2) malam.
Setelah driver sampai lokasi penjemputan, tiga orang tersangka yang naik ke dalam mobil meminta sopir untuk berjalan.
Selang 5 menit, lanjut Johanson, satu pelaku dari tiga tersangka itu kemudian melakukan aksinya dengan cara menodong senjata api ke sopir untuk segera menyerahkan mobilnya. Sadisnya, korban diborgol serta dilakban pada mulut dan mata sopir tersebut.
“Lalu, korban dipindahkan kemobil dua tersangka lain dan selama 1 jam diajak berkeliling kemudian korban dibuang di Jalan Cendrawasih, Ngemplak, Boyolali,” jelas Johanson di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (9/3/2023).
Johanson menyebut kelima pelaku berhasil diciduk setelah pihaknya bekerjasama dengan Tim Resmob Polres Boyolali. Dari situ, para tersangka ini ditangkap di daerah Bandungan, Kabupaten Semarang pada Kamis (2/3/2023) dini hari.
“Mereka ditangkap saat hendak check in di sebuah hotel di wilayah Bandungan, Kabupaten, Semarang,” ujar dia.
Atas kejadian ini, Kombes Pol Johanson mengimbau kepada seluruh driver online khusus roda empat untuk memasang gps di kendaraannya.
“Selain itu, usahakan juga memasang kamera didalam mobil. untuk mengetahui wajah-wajah orang yang akan melalukan kejahatan,” papar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal: Pidana Penjara maksimal paling lama 12 Tahun.