INDORAYA – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) kembali memanggil TE, yang menjabat sebagai Kepala Program Studi (Prodi) PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang, pada Senin (6/1/2024).
TE, yang kini menjadi salah satu tersangka, diduga terlibat dalam kasus perundungan dan pemerasan yang terjadi di lingkungan PPDS FK Undip.
Sebelumnya Ditreskrimum Polda telah melakukan pemanggilan kepada TE, Jumat (3/1/2025) lalu. Namun yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan karena alasan sakit.
“T sudah di periksa. Tersangka tidak dilakukan penahanan,” ungkap Dirrektorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagyo dalam pesan singkat, Selasa (7/1/2025).
Pihaknya menyatakan akan memanggil kembali TE pada Rabu (8/1/2025), setelah pada pemeriksaan sebelumnya, Senin (6/1/2025), proses penyidikan berlangsung hingga larut malam.
“Sudah terlalu malam dan kelelahan sehingga dihentikan. Dan di lanjut 2 hari berikutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap tersangka TE telah berlangsung sepanjang hari, mulai siang hingga malam.
Mengenai langkah selanjutnya, Artanto mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelesaikan kelengkapan berkas perkara untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tugas penyidik melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan ke JPU guna diteliti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).
Artanto menyebut tidak ada upaya penahanan kepada tiga tersangka dugaan kasus perundungan dan pemerasan yang terjadi dalam lingkungan PPDS FK Undip Semarang tersebut. Sebab para tersangka dinilai kooperatif dalam proses penyidika.
“Nihil tindakan tersebut (penahanan) karena yang bersangkutan kooperatif,” tegasnya.