INDORAYA – Polda Jawa Tengah (Jateng) menaikan penanganan kasus kematian mahasiswi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma Lestari (30) ke tahapan penyidikan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto menyampaikan naiknya status penyelidikan ke penyidikan mulai pada tanggal 7 Oktober 2024 lalu. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara secara internal bersama para ahli pada Selasa ini.
“Jadi Seminggu ini sudah lakukan penetapan untuk naik proses sidik [penyidikan]. Hari ini sudah laksanakan gelar perkara, analisis dan evaluasi. Namun, perlu disampaikan bahwa masih perlu adanya pendalaman kasus ini,” kata Artanto saat menyampaikan perkembangan kasus di Mapolda Jateng, Selasa (15/10/2024) sore.
Baca Juga: Penanganan Kasus Dokter Aulia Masih Berlanjut, Polda Jateng Periksa 46 Saksi
Terkait tersangka dari kasus ini, Artanto mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun, penyidik Polda Jateng sudah mengantongi nama calon tersangka yang akan segera ditetapkan.
“Ada beberapa syarat persyaratan tertentu yang dijalani penyidik dalam rangka tetapkan tersangka. Dan sampai saat ini masih ada upaya pendalaman hasil gelar perkara. Penyidik harus hati-hati sekali dalam menetapkan tersangka. Asas praduka tak bersalah harus penuhi prosedur,” jelasnya.
Meski belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, ia menuturkan pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
Artanto mengatakan tak ada kendala selama proses pendalaman kasus,
“Tak ada kendala. Penyidik punya kewajiban moral percepat kasus ini. Prinsipnya saat ini sedang pendalaman untuk tetapkan siapa tersangkanya. [Ada berapa tersangka?] Nanti kita sampaikan, ini proses untuk penuhi syarat,” tegasnya.