Polda Jateng Bongkar Praktik Modifikasi Regulator LPG Bersubsidi di Purwodadi, Tersangka Diancam Denda Rp60 Miliar 

Dickri Tifani
19 Views
3 Min Read
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah sukses mengungkap praktik ilegal terkait penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Purwodadi, Kabupaten Purworejo. (Foto: Polda Jateng)

INDORAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah sukses mengungkap praktik ilegal terkait penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial ERE (23) yang kedapatan memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg non-subsidi dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Arif Budiman menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima, pada Jumat, (31/1/2025).

Petugas yang turun ke lapangan mendapati kegiatan pemindahan gas yang melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat serta negara.

Dalam aksinya, tersangka memanfaatkan regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan gas dari tabung LPG bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi.

Tindakan ilegal ini tak hanya melanggar peraturan, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Pemindahan gas yang tidak sesuai dengan standar dapat menyebabkan kebocoran berbahaya, bahkan berisiko memicu ledakan yang merugikan banyak pihak.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain 231 tabung gas LPG dengan berbagai ukuran dan 90 unit regulator hasil modifikasi yang digunakan dalam praktik pemindahan gas ilegal tersebut.

Kombes Pol Arif Budiman, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat.

“Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan banyak orang. Pemindahan gas LPG dengan cara ilegal sangat berisiko, karena bisa menyebabkan kebocoran dan ledakan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas ilegal seperti ini,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus memperkuat patroli dan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi, serta menjalin kolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa subsidi pemerintah sampai tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” tegasnya.

Sebagai akibat dari tindakannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang berat, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah melalui Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga 60 miliar rupiah.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik serupa dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.

Share This Article