Polda Jateng Bongkar Jaringan Sindikat Penjualan Ribuan Motor Bodong ke Vietnam

Dickri Tifani
7 Views
3 Min Read
Dua tersangka digiring ke Mapolda Jateng atas kasus penjualan motor ilegal ke Vietnam. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil membongkar jaringan sindikat penjualan motor ilegal ke Vietnam.

Dalam pembongkaran kasus itu, polisi gagalkan sebanyak 1.000 unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat alias bodong hendak dikirim dari Indonesia menuju Negeri Naga Biru tersebut.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan modus operandi penyelundupan motor bodong itu. Dia menyebut para pelaku mencari unit sepeda motor tanpa surat yakni melalui media sosial Facebook.

Dalam kasus tersebut ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihaknya, yaitu berinisal S (38) warga Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan A (39) warga kecamatan Mranggen.

Para pelaku, kata Kapolda Jateng, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi untuk bisa mendapatkan motor dengan harga murah.

Contohnya, pelaku S yang berperan sebagai pemodal yang menyiapkan uang Rp 17 juta untuk membelikan unit motor bodong.

“Sedangkan A mendapatkan untung Rp 500 ribu,” kata Ahmad Luthfi saat konferensi pers gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024).

Setelah mendapatkan motor yang dibelinya, Luthfi menjelaskan kemudian oleh para pelaku dikirim ke gudang yang berada di Kota Surabaya.

Ternyata di Kota Pahlawan itu, motor-motor yang didapatkan hasil pembelian Facebook tersebut dilakukan perbaikan apabila ditemukan kerusakan. Tak hanya itu saja, para pelaku juga mengecat ulang motor hingga mereset angka speedometer agar seolah-olah seperti motor baru.

“Utamanya agar kelihatan baru spedometernya dibuat nol kilometer,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyampaikan pengungkapan bermula dari informasi adanya pengiriman sepeda motor ilegal melalui jasa ekspedisi kereta api dari Stasiun Semarang Tawang ke Stasiun Pasar Turi, pada Selasa (7/5/2024).

Kemudian pihaknya bergerak melakukan penyelidikan, selanjutnya pelaku S langsung ditangkap oleh polisi.

“S kita tangkap akan kirim 5 sepeda motor ke Surabaya. Kita kembangkan kemudian tak lama A kita tangkap dirumahnya, di lokasi ada 10 sepeda motor kita sita,” katanya.

Setelah penangkapan kedua pelaku tersebut, pihaknya juga melakukan pengembangan ke gudang yang berada di Surabaya. Hasilnya, ditemukan ribuan motor yang sudah dikirim pelaku ke Vietnam.

“Digudang ada 165 kendaraan bodong yang siap dikirim ke Vietnam. Mereka kirim lewat pelabuhan Surabaya dan aksinya sudah dilakukan 18 bulan sejak 2023,” terangnya.

Dalam konferensi pers gelar perkara Polda Jateng, tersangka S, 38 tahun, dan A, 39 tahun, dihadirkan dihadapan awak media dan polisi.

Tersangka S yang berperan sebagai pemodal, mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan.

Sedangkan, tersangka A mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang di peroleh nya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook

“Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ucap A.

Akibat aksi ini, para pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun.

Share This Article