INDORAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari peredaran narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita aset bernilai total Rp3,16 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, pengusutan kasus ini dimulai sejak Oktober 2025 dengan penangkapan dua tersangka berinisial S dan MR beserta barang bukti sabu seberat 2,7 gram.
Dari hasil pengembangan, transaksi narkotika diketahui dilakukan melalui transfer antar rekening bank.
Pengusutan lanjutan mengarah pada tersangka utama EN alias Leo dan LK, residivis narkotika dengan rekam jejak kasus pada 2009, 2016, dan 2018, serta baru bebas dari Lapas Nusakambangan pada 2024.
“Pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 00.10 WIB, tersangka EN kami tangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Brebes. Dari hasil pendalaman, ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika dalam kurun waktu 2014–2025,” ujar Anwar dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (31/12/2025).
Anwar mengungkapkan, EN memperoleh sabu dari AMG alias FP yang merupakan bagian jaringan internasional dan kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengakui telah membeli narkotika sebanyak 13 kali, masing-masing seberat satu kilogram, dengan harga Rp450 juta per kilogram.
“Pembayaran dilakukan melalui setor menggunakan aplikasi kripto yang bersumber dari sejumlah rekening BCA atas nama pihak lain untuk mengaburkan jejak,” jelasnya.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian ditempatkan dan diintegrasikan ke dalam aset legal seperti rumah, kos-kosan, kendaraan, perhiasan dan simpanan tunai. Polisi menyita dua unit rumah, satu bangunan kos tujuh kamar, uang tunai Rp1,2 miliar, saldo rekening ratusan juta rupiah, sepeda motor, perhiasan emas, serta dokumen transaksi perbankan.
“Nilai kos-kosan mencapai Rp1,19 miliar dan satu unit rumah di Pudak Payung senilai Rp710 juta. Total aset yang disita sebesar Rp3,16 miliar,” paparnya.
Polda Jateng menegaskan, pengungkapan TPPU ini merupakan langkah strategis untuk memiskinkan bandar narkoba dan memutus mata rantai pendanaan jaringan peredaran narkotika.
“Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga menghantam sumber keuangannya,” tegas Anwar.
Tersangka dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.


