Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Polda Jateng Bongkar Cuci Uang Narkoba, Aset Rp3,16 Miliar Disita
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Polda Jateng Bongkar Cuci Uang Narkoba, Aset Rp3,16 Miliar Disita

By Dickri Tifani
Rabu, 31 Des 2025
Share
3 Min Read
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditresnarkoba Polda Jateng) membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik peredaran narkotika mencapai Rp3,16 miliar (Foto: Dickri Tifani Badi/INDORAYA)
SHARE

INDORAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari peredaran narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita aset bernilai total Rp3,16 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, pengusutan kasus ini dimulai sejak Oktober 2025 dengan penangkapan dua tersangka berinisial S dan MR beserta barang bukti sabu seberat 2,7 gram.

Dari hasil pengembangan, transaksi narkotika diketahui dilakukan melalui transfer antar rekening bank.
Pengusutan lanjutan mengarah pada tersangka utama EN alias Leo dan LK, residivis narkotika dengan rekam jejak kasus pada 2009, 2016, dan 2018, serta baru bebas dari Lapas Nusakambangan pada 2024.

“Pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 00.10 WIB, tersangka EN kami tangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Brebes. Dari hasil pendalaman, ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika dalam kurun waktu 2014–2025,” ujar Anwar dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (31/12/2025).

Anwar mengungkapkan, EN memperoleh sabu dari AMG alias FP yang merupakan bagian jaringan internasional dan kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengakui telah membeli narkotika sebanyak 13 kali, masing-masing seberat satu kilogram, dengan harga Rp450 juta per kilogram.

“Pembayaran dilakukan melalui setor menggunakan aplikasi kripto yang bersumber dari sejumlah rekening BCA atas nama pihak lain untuk mengaburkan jejak,” jelasnya.

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian ditempatkan dan diintegrasikan ke dalam aset legal seperti rumah, kos-kosan, kendaraan, perhiasan dan simpanan tunai. Polisi menyita dua unit rumah, satu bangunan kos tujuh kamar, uang tunai Rp1,2 miliar, saldo rekening ratusan juta rupiah, sepeda motor, perhiasan emas, serta dokumen transaksi perbankan.

“Nilai kos-kosan mencapai Rp1,19 miliar dan satu unit rumah di Pudak Payung senilai Rp710 juta. Total aset yang disita sebesar Rp3,16 miliar,” paparnya.

Polda Jateng menegaskan, pengungkapan TPPU ini merupakan langkah strategis untuk memiskinkan bandar narkoba dan memutus mata rantai pendanaan jaringan peredaran narkotika.

“Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga menghantam sumber keuangannya,” tegas Anwar.

Tersangka dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

TAGGED:Polda JatengTPPU Narkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Jelang Ramadan, Heri Pudyatmoko Minta Pemda Lebih Peka Peningkatan Kerentanan Sosial Sabtu, 07 Feb 2026
  • Prabowo Siapkan Lembaga Pengelola Dana Umat, Potensi Disebut Capai Rp500 Triliun per Tahun Sabtu, 07 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Soroti Tantangan Pembangunan Daerah Berkelanjutan di Era Transisi Sabtu, 07 Feb 2026
  • Anak Tengah di Jakut Tega Racuni Keluarga Sendiri, Sempat Pura-pura Lemas Sabtu, 07 Feb 2026
  • Era Industri Modern Kian Menantang, Heri Pudyatmoko Tegaskan Perlunya Pemetaan Kebutuhan Tenaga Kerja Lokal Sabtu, 07 Feb 2026
  • KONI Jateng Perkuat Pembinaan SDM Olahraga, Tahan Atlet Potensial Agar Tak Hengkang ke Daerah Lain Sabtu, 07 Feb 2026
  • Disdukcapil Kudus Kejar Target 20 Persen Aktivasi KTP Digital, Baru Tercapai 6,8 Persen Sabtu, 07 Feb 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Anak Tengah di Jakut Tega Racuni Keluarga Sendiri, Sempat Pura-pura Lemas

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Gajah Sumatera Ditembak Mati di Pelalawan, Belalai dan Gading Hilang

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Akui Terima Suap Restitusi Pajak, Kini Ditahan KPK

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Pura-Pura Mati, Ibu Korban Selamat dari Perampokan Sadis Boyolali

Jumat, 06 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?