INDORAYA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) akan menggelar rekonstruksi kasus kematian Darso (43), warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diduga menjadi korban penganiayaan enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta, pada Jumat (28/2/2025) besok.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menyampaikan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap peran tersangka sekaligus mencocokkan kesaksian para saksi dengan pernyataan tersangka.
“Rekontruksi pagi, sekitar jam 08.00 WIB,” kata Kombes Pol. Artanto kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Saat ditanya apakah rekonstruksi akan menghadirkan tersangka serta lima anggota Polresta Yogyakarta, Artanto masih belum dapat memastikan hal tersebut.
“Kita lihat perkembangan nanti. Karena [dihadirkannnya tersangka dan lima terlapor] itu penyidik yang punya keputusan,” jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Antoni Yudha Timor, menyambut baik rencana rekonstruksi yang akan digelar Polda Jateng pada Jumat besok. Ia meyakini langkah ini akan mengungkap secara jelas-jelasnya peristiwa serta peran tersangka dalam kasus tersebut.
“Tentunya kami mendukung. Meskipun sampai hari ini, kami cukup kecewa karena baru satu yang ditetapkan tersangka. Karena rasanya enggak mungkin anak buahnya tidak ikutan, toh mereka berangkat [menjemput Darso] juga bersama-sama,” kata Antoni.