Poin-poin SE Resmi Kebijakan Sekolah Selama Ramadan

Redaksi Indoraya
10 Views
2 Min Read
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

SEB ini bertujuan agar pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan kantor wilayah Kemenag menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama Ramadan.

Beberapa poin penting dalam SEB tersebut antara lain:

– Pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah.

– Pada 6-25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilakukan di sekolah atau madrasah. Selain pembelajaran, diharapkan kegiatan selama Ramadan dapat meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan karakter positif.

– Untuk siswa yang beragama Islam, kegiatan yang dianjurkan meliputi tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan lainnya yang mendukung peningkatan iman dan akhlak. Bagi siswa non-Islam, disarankan mengikuti kegiatan rohani sesuai agama masing-masing.

– Pada 26-28 Maret dan 2-8 April 2025, terdapat libur Idulfitri bagi sekolah dan madrasah. Selama libur, siswa diharapkan melakukan silaturahmi untuk mempererat persaudaraan. Pembelajaran akan dilanjutkan pada 9 April 2025.

SEB ini juga mengatur kewajiban bagi berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah yang diharapkan menyusun perencanaan pembelajaran selama Ramadan, serta orang tua yang diminta untuk membimbing anak-anak dalam melaksanakan ibadah dan memantau kegiatan belajar mandiri.

 

 

Share This Article