Ad imageAd image

PN Purworejo Perberat Hukuman Caleg Nasdem Jadi 6 Bulan

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 9 Views
3 Min Read
Ilustrasi persidangan. (Foto: Pixabay)

INDORAYA – Pengadilan Negeri Purworejo memperberat hukuman calon legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem, Muhammad Abdullah terkait kasus mengajak anaknya yang masih di bawah umur untuk mengampanyekan dirinya. Caleg Purworejo itu divonis 6 bulan penjara dari vonis sebelumnya 3 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi pada Rabu (7/2/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 (satu) tahun dalam masa percobaan Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo juga menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka Terdakwa dipidana kurangan selama 2 bulan,” lanjutnya.

Selain itu, Majelis Hakim menetapkan barang bukti terdakwa dengan nomor perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr dirampas oleh negara. Barang dimaksud, yakni beberapa dokumen serta bukti elektronik. Majelis Hakim juga membebani Terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp 2.500.

“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00,” ucap Majelis Hakim.

Diberitakan sebelumnya, Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Muhammad Abdullah, divonis tiga bulan penjara gegara melibatkan anak kecil di bawah umur dalam kampanye Pemilu 2024.

Abdullah merupakan terdakwa kasus pelanggaran pidana Pemilu usai terbukti melibatkan anaknya dalam kampanye di media sosial. Selain divonis tiga bulan penjara, dia juga didenda sebesar Rp 6.000.000 atau subsider 3 bulan.

Caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Jounto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan keterangan yang diterima, vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Purworejo, Agus Supriyono. Sidang pelanggaran pidana Pemilu digelar di Ruang Cakra PN Purworejo, Senin (29/1/2024).

“Memutuskan bahwa saudara Muhammad Abdullah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye Pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih,” katanya membacakan amar putusan, berdasarkan keterangan yang diterima Indoraya.news.

Share This Article
Leave a comment