INDORAYA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau Mbak Ita, pada Selasa (14/1/2025).
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Jan Oktavianus.
Ia juga menolak permohonan eksepsi yang diajukan oleh Mbak Ita. Dengan demikian, penetapan status tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Mbak Ita tetap sah.
“Menolak eksepsi untuk seluruhnya,” kata dia.
Diketahui, Mbak Ita melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Dalam gugatannya, Mbak Ita meminta agar hakim tunggal menganulir status tersangka KPK.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal,” demikian bunyi gugatan Mbak Ita yang terdaftar dalam nomor registrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Selain itu, Mbak Ita juga meminta hakim untuk menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan dari KPK yang dikeluarkan pada 11 Juli 2024 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ia juga menginginkan agar keputusan KPK terkait penggeledahan, penyitaan, dan pencekalan dibatalkan.
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” kata dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Keempatnya merupakan tersangka kasus pemerasan PNS Pemkot Semarang dan penerimaan gratifikasi.
“KPK telah menetapkan empat tersangka,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Namun Tessa enggan menjelaskan siapa saja empat tersangka tersebut. Dia hanya menyebutkan latar belakang tersangka.
“Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara,” ujarnya.