INDORAYA – Jaksa tetap menuntut mantan Menkominfo Johnny G Plate 15 tahun penjara atas kasus kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo usai mengajukan pleidoi.
“(Memohon majelis hakim) menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana penuntut umum,” kata jaksa saat membacakan replik atau tanggapan pleidoi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Jaksa juga meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi yang disampaikan Johnny Plate dan tim kuasa hukumnya. Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Johnny Plate terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi terkait proyek BTS 4G Kominfo.
“Mohon untuk kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak pokok materi nota pembelaan atau pleidoi tim penashat hukum dan nota pembelaan atau pribadi terdakwa. Menerima jawaban atau replik penuntut umum sebagai satu kesatuan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan akhir oleh majelis hakim. Menyatakan terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tutur jaksa.
Jaksa juga menanggapi pleidoi yang disampaikan eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi yang disampaikan Anang dan tim kuasa hukumnya.
“Atas nota pembelaan dari terdakwa Anang Achmad Latif melalui penisehat hukum maka penuntut umum mohon supaya majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruhnya nota pembelaan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif,” kata jaksa.
Jaksa meminta Anang tetap dihukum 18 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS. Jaksa meminta agar Anang tetap dihukum membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar sesuai surat tuntutan.
Jaksa juga menanggapi pleidoi yang disampaikan tenaga ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto. Jaksa meminta majelis hakim tetap menghukum Yohan dengan pidana 6 tahun penjara.
Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.