INDORAYA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Universitas Diponegoro (Undip) Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, menuai sorotan dari DPRD Kota Semarang. Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, secara tegas menyentil Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang agar tidak abai terhadap persoalan tersebut.
Joko mengaku prihatin setelah menerima laporan bahwa para PKL di kawasan Pleburan diduga dipalak sebesar Rp20 ribu setiap kali berjualan oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas). Tak hanya dimintai uang, para pedagang juga disebut mendapat ancaman pelarangan berjualan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Kami sangat prihatin atas dugaan pungli dan pemerasan terhadap PKL di kawasan Pleburan. Praktik seperti ini jelas melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang sedang berjuang mencari nafkah,” kata Joko saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Menurut Joko, para PKL tersebut berjualan di atas lahan milik Pemkot Semarang dan telah memenuhi kewajiban membayar retribusi resmi sesuai ketentuan daerah. Oleh karena itu, segala bentuk pungutan tambahan di luar mekanisme resmi, terlebih disertai ancaman, dinilai tidak dapat dibenarkan.
“PKL sudah taat membayar retribusi. Di luar itu, tidak boleh ada pungutan apa pun, apalagi disertai ancaman pengusiran. Negara harus hadir melindungi warganya, bukan membiarkan mereka menjadi korban intimidasi,” tegasnya.
Joko pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak cepat dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pungli. Ia meminta agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
“Komisi B mendorong aparat untuk menindak tegas pelaku pungli. Kami juga meminta Pemkot Semarang memperkuat pengawasan di lapangan serta melakukan sosialisasi hingga tingkat bawah agar PKL memahami hak dan kewajibannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Joko menekankan bahwa keberadaan PKL memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan serta membantu pengentasan kemiskinan di wilayah perkotaan. Karena itu, para pedagang harus mendapatkan rasa aman dan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
“PKL adalah bagian dari penggerak ekonomi rakyat. Mereka berjualan untuk menghidupi keluarga tanpa bergantung pada bantuan pemerintah. Sudah seharusnya mereka mendapat perlindungan dan rasa aman dari segala bentuk praktik ilegal,” pungkasnya.


