INDORAYA – DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah (Jateng) melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjend) PKB Muhammad Lukman Edy ke Polda Jateng, Selasa (6/8/2024) sore, karena diduga menyebar fitnah.
PKB Jateng menilai bahwa pernyataan Lukman Edy dalam konferensi di kantor PBNU pada tanggal 31 Juli 2024 sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. Waktu itu Lukman Edy mengatakan pengelolaan keuangan PKB dilakukan secara tidak transparan.
Sekretaris DPW PKB Jateng, Sukirman mengaku, tidak ada arahan dari DPP untuk melakukan pelaporan secara serentak. Ia menegaskan, laporan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Jateng ini bentuk inisiatif dari kader partai.
“Sebagai warga negara Indonesia, sebagai pengurus parpol, paham kalau partai difitnah. Kita punya kesadaran hukum, maka ini bentuk inisiasi kepada pihak yang kita tuduh cemarkan nama baik,” katanya usai mengajukan laporan di Mapolda Jateng.
Dia menegaskan, pernyataan Lukman merupakan bentuk fitnah terhadap PKB karena tidak berlandaskan bukti-bukti. Adapun perkataan yang disebut fitnah itu di antaranya ketika menyebut PKB tidak transparan dalam penggunaan anggaran.
“Yang jelas, saudara Lukman kaitanya menyebarkan pencemaran, misal yang menyebut PKB tidak transparan dalam segala hal, menyebut Ketum PKB punya wewenang tak terbatas,” ujar dia.
Sukirman berkata, laporan atas dugaan pencemaran nama baik tersebut telah diterima oleh kepolisian. Oleh karenanya, terkait upaya hukum, partainya mempercayakan seluruhnya kepada aparat kepolisian.
“Kita serahkan ke Polda Jateng untuk upaya hukum Lukman,” ungkap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah tersebut.
Sementara Kuasa Hukum PKB, Muharin mengatakan, dalam pelaporan tersebut mengadukan PBNU atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE atau berita bohong. Pihaknya juga telah menyertakan segala bukti-bukti untuk didalami oleh tim penyidik.
“Bukti-bukti [perkataan Lukman] kami bawa, ada video youtube, link-link screenshot beritanya. Tadi kita putarkan dan lihatkan ke penyidik. Dan sudah diterima, maka kita percayakan pada kepolisian,” ucap dia.