INDORAYA – Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana blak-blakan bahwa proyek tambang atau galian C yang beroperasi di wilayahnya hanya 30 persen yang berizin. Sementara sebagian besar, yakni 70 persen tidak memiliki izin.
Hal itu dipaparkan Nana dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jateng, Rabu (13/11/2024) sore. Rapat itu membahas Raperda tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba).
“Banyak tambang (galian C) di Jawa Tengah yang tidak berizin, hanya sekitar 30 persen yang punya izin. Ini akan kita diskusikan dengan DPRD dan instansi terkait, ke depan akan kita tertibkan sesuai aturan yang berlaku,” katanya di hadapan anggota dewan.
Rapat itu juga menetapkan pembahasan Raperda tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Minerba. Dengan ini diharapkan ke dapan Pemprov Jateng memiliki payung hukum untuk menindak tambang ilegal.
Nana mengatakan, dengan disetujuinya Raperda tersebut, selain dapat menjadi payung hukum juga menjawab perkembangan dan permasalahan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pertambangan Minerba.
Nana berharap, dengan adanya regulasi tersebut dapat tercipta pembangunan yang berkelanjutan. Sebab, pertambangan merupakan salah satu kegiatan yang mendukung pembangunan, terutama pada pengembangan infrastruktur.
“Pokok-pokok pengaturan pada Raperda ini merupakan upaya untuk mendukung perlindungan terhadap lingkungan,” kata dia.
Menurutnya, untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang baik, diperlukan sinergisitas antar-stakeholder, khususnya dalam hal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, penggunaan tenaga kerja lokal, pemenuhan kebutuhan dalam daerah, penggunaan produk dalam negeri, serta perlindungan masyarakat.
“Hadirnya Raperda dimaksud dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada di Jawa Tengah,” kata Nana.
Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto mengatakan, kewenangan perizinan pertambangan minerba, khususnya batuan dan mineral bukan logam, saat ini sudah dilimpahkan ke pemerintah provinsi, dari yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan dengan peraturan daerah ini, akan memberikan manfaat terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” ungkap politikus PDI Perjuangan tersebut.