Ad imageAd image

Pimpinan Pondok Pesantren Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Ditangkap Polrestabes Semarang

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 1k Views
2 Min Read
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Foto: Pixabay)

INDORAYA – Pimpinan pondok pesantren di Kota Semarang yang terlibat dalam dugaan kasus kekerasan seksual terhadap enam santriwatinya sudah diamankan oleh aparat Polrestabes Semarang.

Diduga pelaku pelecehan itu merupakan pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al-Kahfi, Bayu Aji Anwari (46). Aksi bejatnya dilakukan di pesantren yang berlokasi di Kelurahan Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbangtoruan membenarkan pihaknya telah menangkap Bayu. Saat ini dia tengah mendalami keterangan dari terduga pelaku

Meskipun Polrestabes Semarang sudah menangkap pimpinan ponpes tersebut, namun hasil pemeriksaan sementara akan disampaikan secara menyeluruh sekaligus ketika ungkap kasus.

BACA JUGA:   Warga Mengeluh Air Sering Mati, PDAM Tirta Moedal Kota Semarang Klaim Ketersediaan Aman

“Benar (sudah tertangkap). Nanti (keterangan menyeluruh) ada release resmi,” kata Donny singkat saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (6/9/2023) malam.

Menanggapi kasus itu, Kanwil Kemenag Jawa Tengah (Jateng) telah menerjunkan tim untuk mengecek kebenaran dugaan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bila Pesantren Hidayatul Hikmah Al-Kahfi tidak berizin.

“Kemenag Kota Semarang di lapangan, dan sudah sudaj kita cek, lembaga ini (Hidayatul Hikmah Al-Kahfi) bukan Pondok Pesantren,” ujar Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Mustain Ahmad.

Diberitakan sebelumnya pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al-Kahfi, Bayu Aji Anwari diduga melakukan kekerasan seksual terhadap enam santriwatinya.

BACA JUGA:   Jadi Penyebab Banjir, Eceng Gondok di Sungai Banger Kemijen Dibersihkan

Kasus ini baru terungkap saat salah satu korban melaporkan aksi tersangka kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Semarang pada 8 Agustus 2022 lalu.

Share this Article
Leave a comment