Ad imageAd image

Pimpinan Panti Asuhan Cabuli dan Perkosa 6 Anak di Ketapang Dihukum Mati

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 718 Views
1 Min Read
Ilustrasi kasus pemerkosaan anak. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Seorang pria, pimpinan panti asuhan di Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar), divonis hukuman mati dalam kasus pemerkosaan dan pencabulan enam anak asuhnya.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Ketapang Aldilla Ananta, menyampaikan bahwa majelis hakim menilai kelakuan pria dengan inisial IS (41) sangat bejat dan keterlaluan.

“Dari fakta-fakta dan demi keadilan bagi anak-anak korban, kami pun menjatuhkan hukuman mati terhadap Terdakwa karena apa yang dilakukannya sudah sangat keterlaluan menurut majelis hakim,” ujarnya dikutip detikSulsel, Sabtu (20/5/2023).

Ananta mengungkapkan terdakwa IS telah melakukan aksinya sejak 2020 hingga 2022. Kasus itu, terungkap karena salah seorang guru yang mulai menyadari kejanggalan pada sikap muridnya.

Kemudian guru tersebut menerka dengan menyebut nama terdakwa sehingga korban akhirnya mau membongkar kebejatan terdakwa.

“Kalau terungkapnya ini ada salah satu anak korban ke-5, jadi ketika itu ada mata pelajaran agama, tiba-tiba dia menangis. Si ibu guru ini curiga, dan dipanggillah ke ruangan,” terangnya.

“Jadi karena dia didesak dia tidak mau ngomong dan hanya menangis, akhirnya si guru langsung tembak (menyahut), ‘Kamu habis sama Bapak ya?’. Nah, awal muasalnya dari sanalah,” ungkapnya

Adapun sidang putusan terhadap terdakwa IS itu, dilakukan secara virtual di PN Ketapang pada Rabu (17/5).

Share this Article
Leave a comment