Ad imageAd image

Pimpinan DPRD Jateng 2024-2029 Diumumkan, Heri Pudyatmoko Kembali Terpilih

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 633 Views
2 Min Read
Pimpinan DPRD Jawa Tengah sementara Sumanto dalam rapat paripurna, Jumat (27/9/2024) siang. (Foto: tangkapan layar YouTube Berlian TV)

INDORAYA – DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengumumkan lima pimpinan dewan definitif masa jabatan 2024-2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Berlian DPRD Jateng, Jumat (27/9/2024) siang.

Sekretaris DPD Gerindra Jawa Tengah, Heri Pudyatmoko kembali terpilih sebagai wakil ketua. Pada periode 2019-2024 lalu, politisi yang akrab disapa Heri Londo itu juga menduduki kursi wakil ketua DPRD Jateng.

Pimpinan DPRD Jawa Tengah sementara Sumanto menyebut, berdasarkan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 164 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, partai politik dengan urutan perolehan kursi terbanyak berhak mengisi kursi pimpinan DPRD.

“Pimpinan partai politik mengajukan pimpinan DPRD kepada pimpinan sementara DPRD kemudian pimpinan sementara DPRD mengumumkan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan,” kata dia dalam rapat raripurna.

Adapun kelima pimpinan DPRD Jateng definitif ialah anggota dewan yang berasal dari lima partai politik dengan perolehan suara terbanyak pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu. Yakni PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar, dan PKS.

Untuk posisi ketua dijabat Sumanto dari PDI Perjuangan. Kursi wakil ketua diduduki Sarif Abdillah dari PKB, Heri Pudyatmoko dari Gerindra, Mohammad Saleh dari Golkar, dan Setya Ari Nugroho dari PKS.

Dalam paripurna tersebut, seluruh anggota dewan menyetujui nama-nama tersebut untuk menjadi pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah masa jabatan 2024-2029.

“Dengan telah disetujuinya rancangan keputusan tersebut maka sekaligus ditetapkan menjadi keputusan DPRD Provinsi Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2024,” ungkap Sumanto.

Dia mengatakan, keputusan DPRD Jawa Tengah tentang lima pimpinan dewan tersebut akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan ditindaklanjutii dengan SK penetapan dan pelantikan.

Share This Article
Leave a comment