INDORAYA – Pemungutan suara pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal digelar pada 27 November 2024. KPU Jawa Tengah (Jateng) memastikan bahwa warga yang masih di luar daerah pada hari H tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Hal ini karena KPU Jateng tidak mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) selain hanya di Jateng. Sehingga warga lokal yang di luar daerah pada hari H pemilihan tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
“Kalau untuk Pilkada kita tidak boleh membuat TPS di luar wilayah, maka apapun misalnya warga Jateng di Jakarta pun ya satu-satunya jalan hanya pulang, kita nggak bisa membuat TPS di luar wilayah,” kata Komisioner KPU Jateng Paulus Widyantoro, Kamis (25/4/2024).
Dia bilang, KPU tetap mengirimkan surat undangan kepada seluruh DPT sesuai alamat masing-masing. Namun pemilih hanya bisa mencoblos di TPS tempat dia terdaftar.
“Mereka tetap dicatat dan dapat surat, ada keluarganya yang di sini, tetapi satu-satunya jalan (bisa menggunakan hak pilih) hanya pulang,” imbuh Paulus.
Begitu pula dengan warga Jateng yang bekerja maupun melakukan studi di luar negeri. Pasalnya pada Pilkada 2024 ini KPU tidak membentuk PPLN (Panitia Pemilu Luar Negeri).
“Iya sama, ya harus pulang, kalau tidak pulang tidak bisa (mencoblos) karena di sana tidak ada TPS LN juga kan, karena ini basisnya Pilkada lokal sekali. Jadi kita diatur kewenangan membuat TPS di luar wilayah,” katanya.
Menurutnya, faktor inilah yang membuat partisipasi masyarakat dalam Pilkada tidak setinggi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg). Bagi jajaran komisioner, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri.
“Mereka kebanyakan tidak bisa pulang, maka yang harus kita naikkan adalah semangat bahwa ini adalah hajatnya Jateng, jadi ada rasa kaya kemarin pilpres direwangi pulang,” ujar Paulus.
Sehingga perlu kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi di daerah masing-masing. KPU Jateng juga akan menggencarkan sosialisasi tentang teknis pelaksanaa Pilkada serta pentingnya partisipasi masyarakat.
“Harapannya Pilkada seperti itu (partisipasi masyarakat tinggi), ada keinginan besar mereka pulang untuk mencoblos, karena secara regulasi kita nggak punya kewenangan untuk membuat TPS di luar,” tandas Paulus.