INDORAYA – Petugas gabungan meliputi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polrestabes Semarang menggelar razia alat peraga kampanye berupa stiker yang terpasang di angkutan umum.
Kali ini, petugas gabungan menyasar di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) tepatnya berdekatan dengan Pasar Karangayu, Rabu (17/1/2024).
Di lokasi ini, petugas gabungan mencegat mobil angkutan kota (angkot) untuk mencopot paksa tempelan gambar stiker calon legislatif (Caleg) yang tengah kampanye.
Pantauan di lokasi, sedikitnya 10 mobil angkot yang melintas di seputaran Pasar Karangayu Kota Semarang itu terjaring razia pencopotan stiker caleg yang terpasang di bagian belakang kaca angkot.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan pencopotan itu merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Dishub dengan pihaknya terkait maraknya pemasangan stiker atau branding di angkot.
Dia juga menjelaskan kegiatan penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 70.
Dalam aturan itu, kata dia, pemasangan bahan kampanye juga dilarang ditempelkan di tempat-tempat tertentu, terutama sarana prasarana publik.
Atas dasar itu, pihaknya bersama petugas gabungan melakukan penertiban selama tiga hari yang dimulai sejak hari ini (17/1/2024).
Bahkan, Arief mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi jumlah angkutan umum yang dipasang stiker kampanye.
“Kami sudah identifikasi kurang lebih ada 75 angkutan umum yang terdapat stiker atau branding. Sebarannya, kami fokuskan di titik-titik kumpul. Salah satunya Pedurungan, Tandang, Johar. Selama tiga hari kami lakukan inventarisir, kami imbau untuk melepas,” ujar Arief kepada wartawan, Rabu pagi.
Saat ditanya apakah ada penertiban stiker kampanye yang terpasang di mobil pribadi, Arief membeberkan Pemilu tahun ini yakni tak ada larangan terkait hal itu. Berbeda lagi saat Pemilu 2019 silam, menurutnya ada aturan yang melarang pemasangan stiker pada mobil pribadi.
“Untuk mobil pribadi, memang tidak ada aturannya. Berbeda dengan tahun 2019, ada larangan pemasangan branding yang skalanya mobil pribadi atau angkutan umum. Sekarang ini, PKPU 15 tahun 2023 pasal 70, pemasangan branding di kendaraan pribadi tidak diatur,” jelasnya.
“Angkutan umum bagian dari sarana prasarana publik. Sehingga, ini jadi objek yang ditertibkan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, salah seorang sopir yang terkena razia pencopotan stiker, Narto tak mempermasalahkan adanya penertiban petugas gabungan. Bahkan, dirinya mempersilahkan petugas untuk mencopot stiker itu.
Dikarenakan, dia sudah mengetahui bahwa ada larangan pemasangan stiker pada angkutan umum.
Narto juga mengakui bahwa ada pihak yang menawarkan untuk pemasangan stiker di angkutannya dengan biaya Rp 200 ribu per dua bulan.
Sehingga, ia pun bersedia angkutannya dipasang branding calon legislatif (caleg).
“Tahu dilarang berhubung ada yang masang ya diterima. Dikasih uang cuma Rp 200 ribu. Jadi diklotok ya monggo. Kalau saya yang ngelotok sendiri, tidak berani,” ucapnya.